Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAKNYA tersangka korupsi yang masih belum diproses lebih lanjut kasusnya menjadi salah satu persoalan tersendiri bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu kendala dalam penyelesaian kasus di KPK adalah penguatan dari bukti bukti terkait dengan kasus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan status dari para tersangka sebetulnya sudah jelas dengan melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka dengan dua bukti permulaan. Dimana dalam proses selanjutnya pihak KPK kemudian mencari bukti-bukti lainnya dan juga memperkuat bukti-bukti yang sudah ada.
"Jadi ada beberapa istilah hukum yang berbeda, untuk naik ke penyidikan dibutuhkan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Untuk proses penahanan dibutuhkan bukti yang cukup sehingga UU menyebutnya penahanan itu bisa dilakukan bila seseorang itu diduga keras melakukan tindak tindak pidana, berbeda dengan penetapan tersangka," jelas Febri saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9).
Bila memang seseorang dilakukan penahanan maka ada batas waktu yang harus ditaati berdasarkan UU. Sehingga berdasarkan pemahaman doktrin sejumlah ahli hukum dan berbagai analisis menegaskan bahwa ketika seseorang dilakukan penahanan maka saat itu penyidik atau penuntut umum sudah meyakini bahwa ketika kasus itu dibawa ke persidangan maka yang bersangkutan akan divonis bersalah.
"Yang menjadi tantangan bagi KPK adalah setelah kita mendapatkan bukti permulaan yang cukup tersebut, KPK melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan untuk semakin memperkuat bukti bukti yang sudah ada itu. Nanti semua hal tersebut akan diuji lagi di dalam proses persidangan," terang Febri.
Oleh sebab itu dirinya mengakui bahwa terdapat tantangan pencarian barang bukti yang menjadi realitas kondisi saat ini. Terutama untuk bukti-bukti yang memang tidak ada di Indonesia yang tentu membutuhkan prosedur yang berbeda.
Febri menjelaskan jika di Indonesia KPK menemukan terdapat bukti di satu tempat atau dipegang seseorang tertentu pihak KPK bisa langsung melakukan penggeledahan di sana atau penyitaan. Tetapi jika bukti tersebut berada di luar negeri maka KPK perlu melakukan beberapa prosedur yang tidak mudah.
"Sehingga kerja sama internasional ini dari waktu ke waktu terus kita perbaiki dan kita maksimalkan," papar Febri.
Lebih lanjut, selain persoalan kendala dari pengumpulan barang bukti. Kendala lainnya yang dialami oleh KPK adalah adanya keterbatasan SDM. Sehingga menjadi suatu tantangan bagi KPK untuk dapat menambah jumlah SDM baik secara kuantitas maupun kualitas agar dapat segera menyelesaikan kasus yang masih belum tuntas. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved