Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Bareskrim Polri menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat ketua umum kelompok Saracen Jasriadi yang kerap penebar ujaran kebencian berunsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selain membuat kontak kebencian, Jasriadi juga telah membajak akun milik orang lain.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan penyidik sedang menguatkan unsur pidana dari tindakan tersangka. Jika hal itu terbukti, ia bisa dijerat dengan pasal berlapis. “Untuk pembajakan akun orang lain secara ilegal, itu ada lagi pasal yang mengaturnya,” jelas Setya di Jakarta, Jumat (8/9).
Undang-Undang ITE, kata dia, sudah mengatur hal itu termasuk sanksi pidana terhadap pelaku. “Kalau dia gunakan akun orang lain tanpa seizin pemiliknya, ada pasalnya,” tuturnya.
Namun, Setyo belum memastikan jumlah akun yang sudah dibajak oleh kelompok Saracen. Penyidik masih terus mengumpulkan data, termasuk untuk mengetahui aliran dana serta pengguna jasa Saracen yang diduga banyak melibatkan politikus. “Saya belum tahu pastinya, tetapi itu banyak sekali,” tandasnya.
Sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, dari hasil penelusuran, pihaknya telah menemukan satu kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa sepengetahuan pemilik atau illegal acces. “Jejak digital ditemukan ada sebuah illegal access yang dilakukan Jasriadi terhadap akun Facebook milik seseorang yang dilaporkan di Polres Depok, Januari 2017.”
Martinus menjelaskan Jasriadi, yang diduga sebagai aktor intelektual, mempunyai kemampuan untuk membajak akun media sosial orang lain. “Kemampuan itu terdeteksi oleh penyidik.”
Sampai kini, polisi masih menunggu hasil dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana sindikat Saracen. Polisi menemukan 14 rekening dari barang bukti yang disita yang kini sudah diserahkan kepada PPATK. (Sru/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved