Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPK-PN Jaksel Adu Cepat Periksa Novanto

Dero Iqbal Mahendra
10/9/2017 09:30
KPK-PN Jaksel Adu Cepat Periksa Novanto
(ANTARA/MAKNA ZAEZAR)

KETUA Umum Partai Golkar Setya Novanto akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus KTP-E pada Senin (11/9). “Terkait pemanggilan KPK pada Senin, saya sangat percaya Ketum Golkar akan akomodatif, kooperatif. Kalau tidak ada apa-apa, kalau misal tidak sakit, pasti akan hadir,” kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Jakarta, kemarin.

Idrus mengaku telah mendapat informasi bahwa surat panggilan KPK sudah sampai ke Novanto. Pemeriksaan itu dilakukan sehari sebelum sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada Selasa (12/9).

Idrus mengaku tidak menaruh curiga kepada KPK soal pemanggilan yang hanya berselang sehari tersebut. Ia berharap pemanggilan itu tidak perlu dibesar-besarkan. Dia yakin rencana pemeriksaan sudah tertera dalam protap KPK.

“Kita yakin KPK punya protap dan mekanisme sendiri, kita tidak boleh mengatakan ini curi start. Mari kita saling menghargai,” ucap Idrus di sela Pendidikan dan Pelatih­an Komunikator Politik Nasional Partai Golkar, di The Sultan Hotel, Jakarta.

Menurutnya, Novanto selama ini sudah cukup akomodatif dengan KPK. Ia menyebut saat Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) untuk tersangka Andi Narogong. “Saya berkeyakinan, kalau tidak sakit, pasti akan hadir, karena selama ini kan sangat akomodatif dalam masalah itu,” imbuhnya.

Atas penetapan tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, Novanto melayangkan gugat­an praperadilan ke PN Jaksel pada 4 September lalu. Dalam menyikapi gugatan itu, PN Jaksel telah menunjuk hakim Chepy Iskandar untuk menyidangkan gugatan tersebut.

Ruang klarifikasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Novanto memenuhi panggilan perdananya sebagai tersangka meskipun keesokan harinya akan menjalani sidang perdana praperadilan. “Kami berharap pihak terkait (Setya Novanto) datang. Baiknya hadir ke KPK,” ujar Febri.

Pemanggilan Novanto, menurut Febri, bisa dijadikan tempat untuk klarifikasi dan menyampaikan apa yang ingin dijelaskan. Jadi, ada baik­nya hadir. “Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, di sinilah ruangnya.”

Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus KTP-E yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Novanto disebut telah menerima keuntungan dari proyek KTP-E. Novanto dan Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Untuk mengungkap tuntas kasus itu, imbuh Febri, KPK telah memeriksa lebih dari 100 saksi. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai anggota dan mantan anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris, pegawai BUMN, serta swasta.

Keterangan para saksi dan bukti-bukti yang memadai, ujar Febri, semakin memperkuat konstruksi keterlibatan para tersangka dalam megaproyek itu.

Berkenaan dengan gugatan praperadilan, Febri mengatakan KPK optimistis dapat memenangi gugatan itu. Pasalnya, penetapan Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur undang-undang. (Dro/Mtvn/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya