Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung menjamin tidak akan ada intervensi terhadap praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Setya Novanto.
"Saya rasa kalau kita itu sama-sama objektif akan mendapatkan hasil yang objektif juga. Independensi hakim dijamin. Itu bakal dijaga," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA Abdullah.
Menurutnya MA juga tidak akan mengawasi jalannya peradilan secara khusus. Sebab langkah seperti itu bakal berimbas terhadap psikologi hakim. "Kita juga kan punya tim intelijen. Saya yakin mereka akan lihat jalannya pengadilan seperti biasa," imbuhnya.
Seperti diberitakan, Novanto resmi mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 4 September 2017. Hakim PN Jaksel Chepy Iskandar ditunjuk sebagai pengadil perkara tersebut.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Novanto diduga turut berperan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total proyek pengadaan KTP-E sebesar Rp5,3 triliun.
Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan bahwa Novanto telah mendaftarkan praperadilan pada (4/9) dan hakim yang mengadili ialah Chepy Iskandar.
KPK juga telah menerima surat dari PN Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan yang diajukan Novanto. "Untuk praperadilan yang diajukan oleh tersangka SN (Setya Novanto), kami sudah terima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (7/9).
Febri menyatakan sidang perdana praperadilan Novanto akan digelar pada Selasa (12/9). "Prinsip dasarnya kami akan hadapi itu secara hukum, kami yakin dengan bukti yang kami miliki. Tinggal kita kawal bersama proses praperadilan ini," kata Febri.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari total proyek Rp5,9 triliun. (Dio/Ant/Mtvn/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved