Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Dahlan Iskan

MI
09/9/2017 10:48
Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Dahlan Iskan
(Dahlan Iskan--ANTARA/Umarul Faruq)

KORPS Adhyaksa tidak tinggal diam dengan putusan bebas Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap Dahlan Iskan. Jaksa meyakini mantan menteri BUMN itu terlibat dalam perkara pelepasan 33 aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU), perusahaan BUMD Jawa Timur sebesar Rp900 miliar.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya bakal menempuh kasasi atas putusan bebas tersebut. Menurut dia, kebijakan itu merupakan prosedur operasional standar terkait vonis yang dibacakan majelis hakim.

"Tentu JPU (jaksa penuntut umum) harus mempertahankan keyakinannya, termasuk keyakinan mereka itu lebih dikuatkan lagi dengan putusan pengadilan negeri," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin (Jumat, 8/9).

Dahlan sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Mantan Dirut PLN itu juga dikenai denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian, Dahlan mengajukan banding dan mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Prasetyo mengemukakan, dari 5 hakim pengadilan tinggi yang menangani perkara itu, hanya 3 hakim yang memutuskan Dahlan tidak bersalah. Sementara itu, satu hakim menyatakan bersalah dan satu hakim lainnya menyatakan lepas demi hukum.

Perbedaan pendapat antara hakim itu menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk mengajukan kasasi. "Tentunya kasasi. Kenapa? Karena laporan Kajati Jatim (Maruli Hutagalung) bahwa pengadilan negeri (Tipikor) 5 hakimnya menyatakan dan yakin terbukti bersalah, tetapi tiba-tiba di (putusan pengadilan tinggi) banding lain," katanya.

Prasetyo menyebut putusan yang tidak bulat di antara hakim sebagai dinamika dalam proses hukum. Kejaksaan pun akan mengajukan kasasi sebagai salah satu bagian dari proses itu. "Karena ini putusan bebas, nanti Kejaksaan Tinggi Jatim akan mengajukan upaya hukum," tandasnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut kali pertama terungkap pada 2015. Pihak Kejati Jatim lalu mulai menyelisik perkara yang ditengarai menimbulkan kerugian negara.

Dahlan yang pernah menjabat Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010 diduga terlibat penjualan 33 aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD Jatim secara curang. (Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya