Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Fahri: Pansus KPK tidak Perlu Tunggu MK

Astri Novaria
09/9/2017 09:23
Fahri: Pansus KPK tidak Perlu Tunggu MK
(MI/Panca Syurkani)

WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Pansus Angket KPK tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil pimpinan KPK. Sebaiknya, Pansus Angket KPK mengabaikan usulan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

"Pansus hak angket saat ini sudah mau selesai menjalankan tugasnya. Jadi, jalan saja. Tidak bisa menunggu putusan MK," ujar Fahri.

Pihaknya yakin MK tidak akan mengabulkan permintaan Wadah Pegawai KPK karena Pansus Angket KPK sudah sesuai dengan tugas dan wewenang DPR sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. "Lagi pula gugatan pasal 79 ayat 3 tidak bertentangan dengan UUD 1945 tentang tugas dan kewenangan DPR."

Namun, pendapat berbeda dilontarkan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa. Menurutnya, pansus KPK mempertimbangkan untuk bersurat kepada MK untuk memprioritaskan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Kita akan bawa saran itu pada rapat internal untuk dipertimbangkan," kata Agun Gunandjar Sudarsa di Kantor ICMI, Kamis (7/9).

Agun mengatakan pihaknya akan memanggil pimpinan KPK tanggal 11 hingga 15 September untuk mengklarifikasi temuan pansus. Terkait itu, Agun mendatangi kantor ICMI di Jakarta untuk mendiskusikan masalah hukum hak angket kepada mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

Dalam pertemuan itu, Jimly menyarankan agar Pansus Hak Angket KPK tidak menjadwalkan rapat pertemuan hingga uji materi di MK terkait Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur penggunaan hak angket DPR selesai diputuskan.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan ada langkah yang dapat ditempuh Pansus Hak Angket KPK agar segera mendapatkan kejelasan mengenai putusan MK.

"Pansus Hak Angket KPK dapat saja mengirimkan surat kepada MK untuk memprioritaskan uji materi UU MD3 tersebut," ungkap Jimly.

Agun memberikan apresiasi terkait saran Jimly tersebut. Namun, ia mengaku belum bisa langsung memutuskan sikap Pansus Hak Angket KPK. "Apa yang disampaikan Jimly sebagai sudut pandang seorang pakar yang sangat objektif, tapi saya belum bisa putuskan karena itu kewenangan pansus secara keseluruhan. Kita lihat di rapat nanti," ujar Agun.

Dilanjutkan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengusulkan agar kerja dari Pansus Angket KPK terus dilanjutkan. Dari perjalanan kerja pansus selama tiga bulan ini belum terlihat hasil yang dapat direkomendasikan.

"Kalau menurut saya, masih banyak kekurangan dari kerja pansus, khususnya untuk menginvestigasi hal-hal apa saja yang patut nanti dijadikan bahan rekomendasi," kata Sahroni.

Menurutnya, selama KPK berdiri sejak 2002, pastinya ada hal lain apa saja yang bisa diketahui dan sepenuhnya sampai hari ini diperoleh dari kerja pansus.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar kerja dari pansus KPK ini dapat disetujui oleh anggota lainnya sehingga rekomendasi yang akan dihasilkan tidak sia-sia.(Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya