Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menempatkan seluruh institusi peradilan di Provinsi Bengkulu dalam zona merah yang bakal diawasi secara khusus.
"Kemarin kan sudah berkali-kali itu ada kasus. Nah, justru karena banyak informasi (hakim dan panitera terlibat kasus) fokusnya ke sana. Bengkulu masuk pengawasan khusus," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA Abdullah kepada wartawan di Jakarta, kemarin (Jumat, 8/9).
Penegasan Abdullah ini setelah KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (7/9). Dua tersangka penerima suap, yakni hakim Dewi Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan, sedangkan tersangka pemberi suap, Syuhadatul Islamy, merupakan kerabat yang beperkara.
Tahun lalu KPK juga menangkap dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Keduanya diduga menerima uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, sebesar Rp150 juta.
Pada kasus yang melibatkan Dewi Suryana, suap diduga diberikan Syuhadatul untuk meringankan vonis dalam perkara bernomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson. Wilson merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.
Dalam putusannya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Kendati demikian, Abdullah mengatakan MA tidak akan menggelar eksaminasi khusus terhadap putusan tersebut. Ia menyarankan pihak-pihak yang merasa keberatan mengajukan banding. "Nanti kan putusannya bisa diperiksa ketika banding," ujarnya.
Setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), MA langsung memberhentikan sementara Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan.
Tak hanya itu, menurut Abdullah, tim pengawasan MA juga telah diterjunkan ke Bengkulu untuk memeriksa Ketua PN Bengkulu Kaswanto.
"Kita akan memonitor apakah ada kelalaian dari Ketua PN dalam pembinaan dan pengawasan. Nanti kalau tidak terbukti, akan diklarifikasi," imbuhnya.
MA juga telah menonaktifkan sementara Kaswanto selaku atasan langsung hakim yang terjaring OTT dan juga Panitera PN Bengkulu selaku atasan dari panitera pengganti. Mereka diberhentikan sementara sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah berdasarkan pengembangan kasus.
Informasi dari MA
Abdullah mengatakan informasi terkait dugaan suap yang melibatkan Dewi didapat KPK dari internal MA. Hal itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa MA menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan tidak akan segan-segan menindak hakim-hakim dan panitera nakal.
"MA tidak memberikan toleransi kepada aparat MA dan seluruh badan peradilan di bawahnya. Zero tolerance. Aparat yang melakukan penyimpangan perilaku baik etik ataupun tindak pidana kita serahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang. Apabila ada kena OTT, aparatur akan dijatuhi sanksi pada hari itu juga."
Humas PN Bengkulu Jonner Manik mengatakan segera ditunjuk penganti hakim dan penitera pengganti yang terjaring OTT agar proses persidangan yang telah diagendakan tidak terganggu.(MY/X-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved