Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Masa Kerja Pansus Angket KPK Perlu Diperpanjang

Astri Novaria
08/9/2017 22:45
Masa Kerja Pansus Angket KPK Perlu Diperpanjang
(MI/Arya Manggala)

ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI tentang KPK dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni menilai masa kerja Pansus Angket KPK selama tiga bulan ini belum bisa menentukan kesimpulan yang dapat direkomendasikan. Terlebih, belum mendapatkan konfirmasi dari KPK. Padahal, masa kerja Pansus Hak Angket akan berakhir 28 September 2017 mendatang.

"Bilamana dibutuhkan untuk mendapatkan hasil rekomendasi yang bagus sebaiknya dilanjutkan. Masih banyak kekuarangan dari kerja Pansus, khususnya untuk menginvestigasi hal-hal apa saja yang patut nanti dijadikan bahan rekomendasi. Jadi tidak ada salahnya bila kerja Pansus diperpanjang. Pasalnya, banyak sekali perbaikan untuk KPK dan demi penguatan pemberantasan korupsi di masa mendatang. Dengan diperpanjangnya pansus, pasti akan banyak hasil yang didapat," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/9).

Ia menyayangkan pimpinan KPK yang enggan hadir setiap dipanggil dengan dalih menyebut Pansus ilegal. Ia berharap Pimpinan KPK bisa hadir dan duduk bersama Pansus Angket KPK di DPR untuk mengklarifikasi temuan-temuan Pansus.

"Padahal putusan PTUN jelas mengatakan bahwa Pansus Angket KPK itu legal. Kalau memang tidak ada apa-apa mestinya datang dan bicara, duduk bersama dengan baik untuk kelangsungan KPK ke depan agar makin hebat dan kuat," pungkasnya

Adapun, Pansus Angket KPK terbentuk 5 Juni lalu, berdasarkan UU No 17/2014 tentang MD3 Pasal 206, panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket

Menurut Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan keputusan diperpanjang atau tidaknya masa kerja pansus angket KPK tergantung dengan pendalaman terhadap temuan yang sedang diinvestigasi olehnya.

"Kami sedang lakukan investigasi dan terhadap hasil audit yang sedang kami ajukan ke BPK soal barang sitaan dan barang rampasan," ujarnya.

Terkait usulan dari Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, pihaknya mengatakan bahwa ada pertimbangan dari anggota Pansus Hak Angket KPK belum perlu menyurati MK untuk mempercepat proses uji materi di MK.

Sementara, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menilai usulan Jimly tersebut positif. Meski mempertimbangkan usulan ini, Pansus Hak Angket KPK tetap berjalan dalam mengumpulkan keterangan, bukti serta fakta-fakta yang ada. Ia optimis sejumlah temuan yang dihasilkan akan ditindaklanjuti oleh Presiden RI Joko Widodo. Berbeda dengan Pansus Pelindo yang pernah bergulir di DPR. Pansus KPK memberikan pandangan yang objektif kepada Presiden.

"Temuan itu adalah bagian penyelidikan. Angket itu artinya penyelidikan. Soal mencari fakta akan jalan terus. Bukti-bukti temuan ini akan jadi dokumen DPR RI. Saya rasa pandangan Pansus objektif, semua pihak akan mendukung," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya