Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Wiranto Didesak Ungkap Perkembangan Kasus Munir

Christian Dior Simbolon/Putri Anisa Yuliani
08/9/2017 20:43
Wiranto Didesak Ungkap Perkembangan Kasus Munir
(ANTARA)

TIGA belas tahun berlalu sejak aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib atau yang akrab disapa Cak Munir meninggal diracun. Namun demikian, hingga kini kasusnya belum juga bisa dituntaskan oleh pemerintah.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki menegaskan sebenarnya Presiden Joko Widodo telah berulangkali menginstruksikan Menkopolhukam Wiranto dan Jaksa Agung HM Prasetyo menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat. Termasuk di antaranya kasus Munir.

"Dalam beberapa kesempatan termasuk di dalam rapat kabinet, Presiden kan sudah meminta Pak Wiranto, Jaksa Agung untuk menyelesaikan beberapa kasus HAM. Kalau enggak salah itu ada enam dibawa Komnas HAM," kata Teten di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (8/9).

Namun demikian, Teten enggan mengungkap lebih lanjut terkait perkembangan penyelesaian kasus pembunuhan terorganisasi terhadap Munir. Pasalnya, penyelesaian kasus tersebut telah diamanatkan Presiden di tangan Menkopolhukam. "Sebenarnya harusnya yang memberi keterangan Pak Wiranto. Enggak boleh (menolak memberi keterangan)," ujar Teten.

Munir meninggal dunia dalam perjalanan menuju Belanda dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam. Munir ditemukan tewas ketika transit di Singapura pada 7 September 2004.

Lokasi persis pemberian racun arsenik pun hingga kini masih simpang siur. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tercampur dalam mie goreng yang disantap Munir di dalam pesawat sedangkan Mahkamah Agung (MA) menyebut Munir tewas karena racun arsenik yang dicampurkan ke dalam gelas kopinya di Coffee Bean, Singapura.

Dalam aksi Kamisan ke-505 di depan Istana Negara, istri Munir, Suciwati bersama sejumlah aktivis HAM kembali menagih janji Presiden Jokowi untuk mengungkap kasus Munir. "Sampai hari ini kami para pencinta keadilan dan kebenaran tidak kenal lelah untuk terus menunggu kabar penegakan hukum dan HAM lewat janji Nawacita," tuturnya.

Terpisah, Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga menyebut pemerintah saat ini terkesan tidak memprioritaskan penuntasan kasus yang berkaitan dengan HAM. Hal ini diungkapkannya saat menanggapi belum juga terungkapnya kasus pembunuhan aktovis penggiat HAM, Munir hingga kini.

"Seperti ada keengganan yah. Bisa jadi karena pemerintah tak menjadikan kasus HAM ini sebagai prioritasnya," kata Sandra saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (8/9).

Keengganan tersebut, khususnya pada kasus Munir menurut Sandra disebabkan pihak-pihak yang disebut dalam dokumen TPF kasus Munir saat ini berada dalam lingkaran Istana. Faktor terakhir yang memungkinkan pemerintah belum menyelesaikan kasus Munir adalah karena kesulitan menemukan orang yang terlibat karena lamanya kasus.

Namun, hal ini menurut Sandra bukan faktor yang sulit bagi pemerintah. "Meski sudah belasan tahun, tapi kan orang-orang yang terlibat masih hidup. Jadi sebenarnya masalah lamanya kasus tetap tak bisa jadi alasan," ujarnya.

Padahal menurutnya, dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) yang digagas mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah diserahkan. Tindak lanjut dari kajian dokumen tersebut seharusnya sudah diambil oleh pemerintah.

"Dokumennya kan sudah didapat pemerintah. Dari hasil TPF tersebut saya kira seharusnya sudah ada langkah konkrit tindak lanjutnya," tuturnya.

Langkah konkrit dari pengkajian dokumen tersebut kata Sandra bisa berbuah dua jenis pilihan. Pertama, jika TPF menyatakan ada tindak pidana, maka pemerintah bisa menyerahkan tindak lanjutnya kepada kepolisian. Sementara jika berkaitan dengan pelanggaran HAM, maka dalam hal ini Komnas HAM yang berwenang melakukan tindak lanjutnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya