Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Dua Saksi Kasus Korupsi KTP-e Tidak Hadir Untuk Beri Keterangan Peran Setnov

Putri Anisa Yuliani
08/9/2017 19:55
Dua Saksi Kasus Korupsi KTP-e Tidak Hadir Untuk Beri Keterangan Peran Setnov
(MI/Susanto)

DUA orang saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK pada kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) untuk tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto tak hadir. Dua tersangka tersebut adalah mantan anggota DPR, Mirwan Amir dan pengusaha Setyo Dwi Suhartanto.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK hingga saat ini belum mengetahui penyebab keduanya tidak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan. "Belum diketahui karena yang bersangkutan tidak memberi keterangan alasan ketidakhadiran," ujar Febri, Jumat (8/9).

Pihak KPK menurut Febri masih berupaya menghubungi kedua saksi dan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK. Hal yang dituntut adalah agar KPK segera melakukan penahanan terhadap Setnov.

Perwakilan MAKI, Boyamin menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa penetapan tersangka terhadap Setnov sudah berlangsung cukup lama yakni 17 Juli silam. Saksi-saksi yang mengetahui peran Setnov dalam pengadaan blanko KTP-e pun sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan. Sehingga KPK dinilai sudah memiliki keterangan dan bukti yang cukup untuk menahan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Tetapi hingga kini, penahanan tidak juga dilakukan oleh KPK. Hal ini dinilai Boyamin merugikan masyarakat karena tersangka masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa dan berpotensi menghilangkan barang bukti lain.

Perlakuan ini justru berbeda dengan tersangka kasus KTP-e lain seperti Andi Narogong yang hanya selang seminggu dari penetapan status tersangkanya langsung diberi rompi oranye dan ditahan oleh KPK.

"KPK kami anggap sudah bertentangan dengan undang-undang anti korupsi karena penyelidikan atas Setnov saat ini bisa dikatakan berhenti karena Setnov tak ditahan dan sudah tidak ada pemeriksaan lagi terhadapnya," ujar Boyamin.

Selain penahanan, MAKI melalui gugatan praperadilan ini juga menuntut agar KPK segera melakukan penuntutan terhadap Setnov ke pengadilan sehingga kasusnya dapat segera bergulir di meja hijau.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya