Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Alfian Tanjung Nilai Penahanan Kembali Dirinya Salahi Prosedur Kepolisian

Sri Utami
08/9/2017 19:37
Alfian Tanjung Nilai Penahanan Kembali Dirinya Salahi Prosedur Kepolisian
(MI/Bary Fathahilah)

USTAZ ALFIAN Tanjung, bekas tersangka ujaran kebencian melalui pengacaranya Abdullah al Katiri akan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapannya yang kedua yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur kepolisian.

Abdullah Al Katiri menegaskan penangkapan terhadap kliennya tersebut tidak sesuai prosedural kepolisian bisa dilihat dari surat penangkapan yang tidak tertera tanggal surat perintah. "Kami lihat suratnya tidak ada tanggalnya ini aneh. Kami juga agak keberatan tapi kami kooperatif," jelasnya

Abdullah menuturkan sudah memiliki firasat akan ditanggkap kembali. Keberadaan banyak polisi saat di rutan menjadi pertanda kuat. "Sudah ada feeling karena bagaimana pun mereka lebih kuat," imbuhnya.

Terkait rencana mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan tersebut, menurut Abdullah bisa saja. "Kemungkinan begitu tapi kami juga gunakan pengawasan internal seperti propam dan kompolnas. Apakah begini penegakan hukum," cetusnya

Diberitakan sebelumnya, Alfian Tanjung terjerat kasus ujaran kebencian lantaran menyebut kader partai PDI Perjuangan itu bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Nama presiden Joko Widodo pun disebutnya menjadi orang yang dikelilingi dan dipengaruhi paham yang diharamkan di negara ini.

Kini Alfian kembali ditahan oleh pihak berwajib. Alfian yang dijemput oleh tim Dirkrimsus Polda Metro Jaya ditahan lagi sesaat setelah bebas dari rutan Klas I Medaeng Sidoarjo Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan terkait dugaan ujaran kebencian. "Penangkapan ini menjadi kewenangan penyidik sebagai tindak lanjut proses hukum," ujarnya Lebih lanjut dikatakan pertimbangan penyidik mengamankan Alfian karena dikhawatirkan tidak kooperatif untuk dimintai keterangan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya