Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

LBH Pers Sesalkan Sikap Penegak Hukum yang Pidanakan Karya Jurnalistik

MICOM
07/9/2017 19:07
LBH Pers Sesalkan Sikap Penegak Hukum yang Pidanakan Karya Jurnalistik
(Ilustrasi)

TINDAKAN penegak hukum yang tidak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers, sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dan cenderung melakukan upaya pemidanaan sangat disesalkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Pernyataan tersebut dikemukakan Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin merespons upaya hukum pemidanaan Majalah Tempo, Kompas TV, dan Inilah.com oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjend (Pol) Aris Budiman yang telah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2017. Tindakan serupa dilakukan mantan Wakil Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri juga ikut melaporkan Tempo Media Group.

"Tindakan tersebut akan berdampak buruk bagi demokrasi di Indonesia. Harusnya dihindari sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers dan kebebasan berekpresi," ujar Nawawi.

Selain itu, secara kelembagaan LBH Pers menegaskan bahwa produk dari media tersebut adalah sebuah karya jurnalistik yang tentunya mempunyai ketentuan tersendiri tentang kode etik jurnalistik sebagaimana dalam UU Pers bahwa pekerjaan media dilindungi oleh undang-undang khususnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Nawawi menegaskan persoalan pemberitaan seharusnya terbebas dari ancaman pemidanaan. "Jika ada keberatan terkait pemberitaan maka seharusnya langkah yang harus diambil oleh Aris Budiman dan rekannya adalah mengajukan hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya kepada Dewan Pers."

Alasan Nawawi, Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk menilai kode etik wartawan atau media yang dianggap mencemarkan nama baik.

Menurut Nawawi seharusnya Aris Budiman dan mantan Wakil Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri yang berstatus sebagai pejabat negara mengetahui dampak yang ditimbulkan jika persoalan pemberitaan berujung pada pemidanaan jurnalis atau media.

" Dampak yang terjadi adalah tertutupnya ruang-ruang demokrasi dimana masyarakat bisa mengetahui informasi yang berdasarkan pada fakta dan kode etik jurnalistik," ucapnya lagi.

Oleh karena itu, LBH Pers mendesak Kapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait pelaporan tindak pidana tersebut, dan meminta pelapor untuk menggunakan jalur sengketa pers dengan mengadukan pemberitaan kepada Dewan Pers.

Hal ini juga didasarkan dengan adanya (Nota Kesepahaman) antara Kapolri dengan Dewan Pers tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum.

KBH Pers juga menuntut Dewan Pers untuk proaktif berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, dalam upaya dekriminalisasi media Majalah Tempo, Kompas TV dan inilah.com untuk kemudian memeriksa pemberitaan media tersebut sebagaimana pedoman kode etik jurnalistik Dewan Pers.

Kepada Aris Budiman dan Wakil Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri diimbau untuk lebih dahulu menggunakan jalur sengketa pers dengan mengadukan pemberitaan kepada Dewan Pers, bukan malah memidanakan pemberitaan atau medianya," ujar Nawawi.(RO/OL)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya