Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Diputus Bebas, Alfian Tanjung Kembali Ditangkap Soal Cuitan ke PDIP

Akmal Fauzi
07/9/2017 16:46
Diputus Bebas, Alfian Tanjung Kembali Ditangkap Soal Cuitan ke PDIP
(MI/Bary Fathahilah)

PASCA diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (6/9) lalu, cuitan dalam media sosial Twitter yang diunggah Alfian Tanjung kembali bermasalah. Dia kembali ditangkap polisi atas cuitannya di Twitter dan kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.

Alfian kembali ditangkap lantaran menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berisi anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Penangkapan tersebut didasarkan pada laporan seorang kader PDIP bernama Darman Nasution pada Februari 2017 lalu.

Dalam laporan itu, pelapor mengaku keberatan lantaran Alfian menyebut sebanyak 85 persen kader PDIP merupakan anggota PKI. "Dalam tahapan prosesnya, laporan itu tetap kita lanjutkan, kita lakukan pemeriksaan, dan pak Alfian Tanjung pun kami periksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Adi Derian, Kamis (7/9).

Berkas perkara kemudian dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, jaksa meminta penyidik agar berkas dilengkapi dengan memeriksa kembali saksi ahli atau P19.

"Artinya, seluruh tahapan penanganan kasus sudah dilakukan penyidik. Tahapan pertama menyerahkan berkas pada JPU, dari JPU pun mengeluarkan P19 yang harus dilengkapi. Dari P19 terakhir yang saya terima, dan laporan penyidik yang diminta (jaksa) adalah keterangan saksi ahli hukum tata negara," katanya.

Terkait belum rampungnya berkas, Adi menyampaikan jika pihaknya tengah menyelesaikan keterangan saksi ahli tambahan yang diminta pihak kejaksaan, yakni saksi ahli hukum tata negara.

Ihwal kapan akan memeriksa Alfian, Adi menyampaikan, nanti akan ditanyakan apakah yang bersangkut sudah diperiksa atau belum. "Kalau sudah kita hanya lengkapi berkas dan kita kirimkan kembali (berkas) ke kejaksaan," katanya.

Diketahui sebelumnya, Alfian Tanjung dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa terkait kasus ceramah di You Tube, setelah nota keberatan atau eksepsinya diterima Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/9) kemarin.

Namun, pada hari yang sama Alfian Tanjung kembali ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya. Ia kemudian diterbangkan ke Jakarta dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya