Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

OTT KPK di Bengkulu Terkait Akal-akalan di BPKAD

Dero Iqbal Mahendra
07/9/2017 12:45
OTT KPK di Bengkulu Terkait Akal-akalan di BPKAD
(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membenarkan pihaknya telah kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu. OTT ini menjadi yang ke tiga kali dalam jarak waktu yang tidak begitu jauh.

"Benar kami mengkonfirmasi tadi malam tim penindakan KPK melakukan OTT di Bengkulu," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kamis (7/9).

Febri menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi kegiatan suap. Saat menyelidiki laporan tersebut tim KPK membenarkan adanya indikasi transaksi suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat.

Dari kegiatan OTT tersebut tim KPK kemudian mengamankan sejumlah orang dan uang dari lokasi kejadian. Para pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di Polda Bengkulu.

Rencananya pada siang ini para pihak yang diamankan akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses selanjutnya. "KPKmemiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak pihak yang diamankan tersebut," ujar Febri.

Hingga saat ini berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia, pihak-pihak yang diamankan di Bengkulu saat ini terdiri dari Hakim, beberapa orang Panitera serta pihak penyuap. Ditengarai kegiatan suap tersebut berhubungan dengan putusan pengadilan yang akan mengadili terpidana Wilson.

Wilson sendiri merupakan seorang Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu. Wilson menjadi terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD.

Wilson telah divonis pengadilan penjara 1 tahun 3 bulan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017. Negara dirugikan sebesar Rp 590 juta dalam perkara ini

Sebagaimana diketahui sebelum nya KPK juga melakukan kegiatan OTT di Bengkulu pada 20 Juni yang lalu yang menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari, dan dua pengusaha, yakni Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya