Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra meminta Ketua Majelis Hakim Anwar Usman untuk memutarkan kembali video muktamar HTI. Permintaan tersebut disampaikan Yusril sebelum mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari para pemohon.
Yusril mengatakan, video tersebut perlu diputar kembali agar saksi fakta dari pihak HTI, Farid Wajdi dan Abdullah Fanani dapat menjelaskan secara lebih rinci kegiatan muktamar HTI dalam video tersebut. Farid dan Abdullah merupakan pengurus HTI yang hadir dalam muktamar tersebut.
Usai pemutaran video, Yusril langsung menanyai para saksi. Farid menjelaskan kegiatan Muktamar Khilafah yang terekam dalam video tersebut berlangsung pada 2 Juni 2013. Ia mengatakan, anggota HTI tidak pernah dipanggil aparat untuk dimintai keterangan terkait Muktamar Khilafah.
"Enggak pernah. Bahkan polisi beri izin, dikawal polisi. Semua berjalan sebagaimana kegiatan HTI yang damai dan enggak ada masalah sedikit pun," ujar Farid.
Senada, Abdullah mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah tidak pernah mengajak HTI untuk melakukan audiensi terkait dengan kegiatan yang dilakukan HTI. "Kami yang justru mengajukan audiensi dan dialog. Kemenag pernah diterima dan ketemu. Kemenkumham enggak pernah sama sekali," ujarnya.
Video hasil dokumentasi TVRI itu pertama kali diputar atas permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam persidangan di MK, Rabu (30/8) lalu. Dalam tayangan tersebut, terlihat ribuan kader HTI memenuhi Stadion Gelora Bung Karno.
Video tersebut juga merekam potongan pidato Rahmat Kurnia, Ketua Umum HTI ketika itu. Dalam pidatonya, Rahmat menyerukan pendirian khilafah lewat sejumlah cara, di antaranya pergantian sistem kenegaraan, penghancuran sekat-sekat nasionalisme dan meninggalkan pola voting dalam perumusan undang-undang.
Kuasa hukum pemerintah I Wayan Sudirta mengatakan video tersebut merupakan salah satu bukti kuat yang menunjukkan ideologi HTI yang anti-Pancasila dan anti-NKRI. Penyebaran ide khilafah, kata dia, terus dilakukan HTI di berbagai forum dan telah meresahkan masyarakat.
"Maka sangat wajar Perppu keluar dan HTI dibubarkan. Karena ini sangat meresahkan dan masuk kategori genting. Survei Wahid Institute dan SRMC menyebut banyak masyarakat juga terpengaruh oleh ide-ide HTI yang anti-Pancasila ini," tegasnya.
Namun demikian, Wayan mengatakan, video tersebut bukan satu-satunya bukti yang dimiliki pemerintah dalam membubarkan HTI. "Ada banyak bukti lain yang menjadi pertimbangan yang menunjukkan keberadaan HTI ini mengancam NKRI," tegasnya.
Ditemui di sela-sela sidang, Yusril mengatakan, video tersebut tidak relevan dijadikan bukti. Pasalnya, kegiatan Muktamar Khilafah HTI digelar 4 tahun lalu. "Kalau berbahaya, kenapa baru sekarang dipersoalkan?" cetusnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved