Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Wah...Pasal 222 UU Pemilu Kembali Digugat

Christian Dior Simbolon
06/9/2017 14:05
Wah...Pasal 222 UU Pemilu Kembali Digugat
(Ilustrasi)

UNDANG-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Pasal 222 UU Pémilu digugat oleh mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan Yuda Irlang selaku pemohon individu serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Kode Inisiatif selaku pemohon dari badan hukum.

"Yang sesuai konstitusi seharusnya tidak bisa jika syarat parpol atau gabungan parpol harus punya 20% kursi atau 25% suara. Apalagi, sekarang pemilu dilaksanakan serentak. Seharusnya setiap parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu bisa sendiri atau bersama mencalonkan," ujar Hadar usai mendaftarkan permohonan uji materi di Gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin.

Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu juga digugat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Yusril menilai pasal tersebut menutup peluangnya maju sebagai capres. Padahal, PBB telah mencalonkan dia sebagai capres pada Pilpres 2019.

Disebutkan dalam Pasal 222 UU Pemilu, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 6 A ayat (2), Pasal 22 E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai open legal policy, menurut Hadar, seharusnya aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden disesuaikan dengan kondisi nasional.

"Kalau dilihat separuh, dan pemilu dilakukan terpisah maka bisa saja. Tapi, mengukur kekuatan parpol lima tahun yang lalu tidak sama dengan sekarang, kami memandang putusan MK sebagai politik hukum terbuka tidak berdiri sendiri. Memahaminya harus melihat konteks konstitusi secara keseluruhan," tuturnya.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menambahkan, Pasal 222 tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang demokratis dan berkeadilan. Alasannya pasal tersebut menutup peluang partai politik baru mengusung pasangan capres dan cawapres.

"Yang boleh itu kan jadinya hanya parpol peserta pemilu yang lalu. Partai baru tidak serta merta bisa mencalonkan. Ini kan bertentangan dengan konstitusi. Tidak diwajibkan batas ambangnya 20%," ujarnya.

Pasal 6 A ayat (1) UUD 1945 berbunyi 'presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Adapun pada ayat (2) pasal tersebut disebutkan bahwa 'pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.'

Lebih jauh, Titi berharap, MK dapat segera memroses permohonan yang diajukan mengingat tahapan pemilu sudah dimulai. "Kita harap permohonan ini sebagai salah satu perkara yang prioritas yang mesti segera diputus," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya