Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pencabutan wewenang penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK disambut baik Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya siap jika UU mengatur penuntutan kasus korupsi dilakukan Kejaksaan.
"Kalau itu dituangkan di UU, namanya UU kami wajib melaksanakan. Paham artinya kan?" ujar Adi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/9).
Menurutnya, kejaksaan memang dibentuk dan diberi tugas, salah satunya melakukan penuntutan. Seandainya UU KPK direvisi dan penuntutan suatu kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sepenuhnya diserahkan ke kejaksaan, Adi menegaskan pihaknya siap melaksanakan tanggung jawab itu.
"Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang diberi tugas untuk melakukan penuntutan. Ketika dalam UU disebut kewenangan itu, kita wajib melaksanakam UU itu. Bukan siap tidak siap," tandasnya.
Soal revisi UU KPK memang belakangan mencuat kembali seiring kinerja Pansus Hak Angket KPK. Pansus Angket mewacanakan, revisi UU KPK akan menjadi rekomendasi kerja Pansus Angket yang akan dibawa ke rapat paripurna. Lebih lanjut Adi membantah jika disebut penuntutan yang dilakukan Kejaksaan dengan KPK selama ini tumpang tindih.
"Bukan tumpang tindih, kan berjalan sekarang. Jadi begini, tugas kewenangan penuntutan kan sudah jalan, ya nggak ada istilah tumpang tindih," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menutup rapat-rapat apakah wacana soal penghilangan kewenangan penuntutan KPK itu dibahas saat rapat bersama jajaran Kejaksaan Agung. Dia menyebut, rapat tertutup dengan Jamintel hanya membahas soal masalah OTT KPK terhadap dua jaksa Kejaksaan Negeri Pamekasan. "Tidak bahas soal itu," singkatnya.
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi menilai, seharusnya kewenangan penuntutan memang hanya dilakukan oleh Kejaksaan. Sementara, jaksa KPK hanya memiliki kewenangan administratif. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Lembaga ini tidak pernah mendapat pengawasan jadi terjadi pembusukan dari dalam sendiri. Jadi jangan menganggap persoalan tersebut adalah hal yang wajar seperti yang Ketua KPK katakan," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved