Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Kerugian Negara Kasus BLBI Dipastikan Bertambah Besar

Dero Iqbal Mahendra
05/9/2017 21:43
Kerugian Negara Kasus BLBI Dipastikan Bertambah Besar
(MI/Rommy Pujianto)

HASIL audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termutakhir dengan adanya temuan-temuan baru maka akan ada peningkatan taksiran kerugian negara dari jumlah taksiran sebelumnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Selasa (5/9) menyatakan bahwa saat ini hasil audit dari BPK terkait kasus BLBI sudah hampir final. Dia menjelaskan dari informasi saat ini yang diperoleh KPK dengan adanya temuan baru otomatis ada peningkatan taksiran kerugian negara dari taksiran sebelumnya.

"Sebelumnya jumlah taksiran kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun dari perhitungan awal dan kemudian diperdalam oleh BPK. Informasi yang kita dapatkan, terdapat temuan-temuan baru dari kerugian negara dalam kasus tersebut, sehingga kerugiannya sangat mungkin untuk lebih dari jumlah taksiran kerugian awal," terang Febri di gedung KPK Jakarta, Selasa (5/9).

Febri menambahkan meski peningkatannya tidak mencapai hingga triliunan rupiah namun secara jumlah cukup signifikan. Dalam pemeriksaan hari ini KPK memang menjadwalkan pemeriksaan dari SAT sebagai tersangka dari kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional (BDNI).

Namun yang bersangkutan mengabarkan kepada KPK dirinya tidak dapat memenuhi undangan dan meminta dijadwalkan ulang setelah 13 September. "SAT mengirimkan surat bahwa dirinya ada kegiatan lain pada hari ini sehingga minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Nanti hal tersebut akan kita pertimbangkan," terang Febri.

Febri juga menekankan bahwa tersangka SAT saat ini masih dalam upaya pencegahan keluar negeri yang ditetapkan oleh KPK per 31 Agustus 2017 untuk enam bulan ke depan.

Sebagaimana diketahui pemanggilan terhadap SAT ini merupakan yang perdana usai dia ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Maret 2017 lalu. Syafruddin Arsyad Temenggung sempat melakukan gugatan praperadilan, namun gugatannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain SAT, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT. Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin sebagai saksi bagi tersangka SAT. Namun yang bersangkutan juga tidak dapat memenuhi panggilan KPK dan juga akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Ayin merupakan terpidana kasus suap ke jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan pada 2008 silam. Ayin divonis lima tahun bui. Uang suap yang diserahkan Ayin kepada Urip, yang merupakan Ketua Tim Penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, sebesar Rp6 miliar. Suap tersebut diberikan di rumah Sjamsul Nursalim di Jl. Terusan Hang Lekir II WG 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Suami Ayin, Surya Dharma adalah salah satu bos PT Gajah Tunggal Tbk. Perusahaan produsen ban itu dikendalikan Sjamsul Nursalim.

Ayin sendiri sudah pernah diperiksa pada akhir Mei 2017 lalu. Saat memenuhi pemeriksaan penyidik KPK, Ayin tak mau memberikan komentar kepada awak media mengenai kasus korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim

Penyidik KPK telah dua kali melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, namun mereka berdua selalu mangkir. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya