Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengaku prihatin dengan perseturuan Pansus Hak Angket DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemerintah tentu, apalagi presiden sebagai kepala negara sangat prihatin dan tetap ingin KPK yang kuat," ujarnya di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (5/9).
Pernyataan Kalla menjawab pertanyaan soal upaya pelemahan KPK. Seperti diketahui, Panitia Hak Angket DPR saat ini tengah menyusun rekomendasi untuk KPK. Salah satu usulan yang mencuat adalah rekomendasi untuk menghilangkan kewenangan penindakan KPK.
Meski demikian, kata Kalla, pemerintah tidak akan ikut campur tangan dalam perseturuan DPR dengan KPK yang terus meruncing. Alasannya, pemerintah berkeinginan tidak mau terlibat perbedaan pandangan antara DPR dan komisi antirasuah itu. "Biarlah persoalan itu di DPR dan KPK sendiri, bagaimana menyelesaikannya," kata Kalla
Persoalan yang dihadapi KPK bertambah dengan adanya langkah Ketua DPR Setya Novanto yang mengajukan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Namun menurut Anggota Pansus Hak Angket Bambang Soesetyo hal tersebut tidak akan memengaruhi kinerja Pansus terkait Tugas dan Kewenangan KPK.
"Pansus ini berjalan, ada atau tidak ada kasus KTP-e sebenarnya pansus ini berjalan. Tidak ada kaitannya. Walaupun kemarin pemicunya soal Miryam tapi tidak terkait langsung dengan soal KTP elektronik," kata Bambang, Selasa (5/9).
Dia menilai pengajuan gugatan praperadilan itu bukan sebuah persoalan karena merupakan hak yang dimiliki seseorang dalam menghadapi sebuah kasus hukum. Menurut Bambang banyak tersangka kasus dugaan korupsi yang mengajukan
praperadilan sehingga wajar saja Novanto mengajukan praperadilan.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9). Gugatan tersebut diajukan oleh tim Advokasi Ketua Umum Partai Golkar itu
dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakata Selatan dengan nomor surat
praperadilan 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel.
PN Jakarta Selatan kemudian menunjuk hakim tunggal Chepi Iskandar yang akan memimpin jalannya persidangan namun belum ada jadwal persidangan untuk gugatan praperadilan tersebut.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved