Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup dengan Kejaksaan Agung. Agenda RDP kali ini mendengar penjelasan soal dibebaskannya dua jaksa di Pamekasan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walaupun RDP ini tidak dihadiri oleh Jaksa Agung, dua orang jaksa yang terkena OTT KPK di Pamekasan dihadirkan, bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Adi Toegarisman.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo usai RDP mengungkapkan perlu ada evaluasi atas pelaksanaan OTT KPK selama ini. Ia menilai OTT KPK terhadap dua Jaksa di Pamekasan, yang kemudian dilepaskan merupakan OTT yang terlarang.
"Kenapa terlarang? Karena salah tangkap. Dua orang jaksa di Pamekasan yang sudah di OTT KPK kemudian dilepaskan karena tidak cukup bukti," ujar Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/9).
Menurut Bambang, OTT KPK yang dilakukan tidak hati-hati ini, sebaiknya dievaluasi kembali. Pihaknya khawatir jangan sampai OTT KPK ini menjadi pendzoliman terhadap orang lain.
"Karena itu penuhi bukti yang cukup, kalau boleh dilakukan OTT. Sehingga tidak ada hak-hak perdata orang lain yang kemudian hancur dan hak asasinya terganggu. Kehormatan dan harga diri daripada lembaga kejaksaan menurut mereka ikut tercoreng. Karena pas dibawa mereka berpakaian dinas," tandasnya.
Menurutnya, cara ini bukan OTT, tapi penculikan dan perampasan, karena ponselnya diambil walaupun dengan cara halus. Apalagi, tidak ada bukti awal yang cukup yang membuktikan jaksa-jaksa ini dengan kejadian perkara.
"Jaksa-jaksa tadi kan penegak hukum juga, penyidik juga dan mereka paham betul bagaimana proses penegakan hukum. Menurut kami operasi-operasi tangkap tangan yang terlarang ini yang dilakukan tidak hati-hati ini sebaiknya dievaluasi," paparnya.
Bambang mengatakan, informasi terkait OTT yang terlarang ini akan menjadi bahan Komisi III DPR untuk direkomendasikan ke Pansus Angket KPK. Sikap Komisi III ini, tegas dia, bukan karena tidak mendukung OTT KPK tapi justru sebaliknya sangat mendukung OTT KPK. Namun, tetap harus dilakukan cengan cermat, tidak dengan cara serampangan.
"Kalau ini terjadi pada KPK, mereka pasti akan melakukan protes dan tindakan yang sama dengan apa yang dilakukan jaksa-jaksa tadi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dua Jaksa asal Pamekasan ini terjaring oleh KPK pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rudi Indra Prasetya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan pada 2 Agustus 2017 lalu.
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman tidak banyak memberikan keterangan ketika dikonfirmasi wartawan mengenai pembahasan rapat dengan Komisi III.
Dia menjelaskan, kehadirannya dalam rapat dengan Komisi III DPR-RI atas permintaan Jaksa Agung untuk memberikan penjelasan terkait OTT Pamekasan. Demikian pula saat ditanya soal OTT di Pamekasan, Adi tidak mau menjelaskannya lebih lanjut dengan alasan rapat yang bersifat tertutup tadi. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved