Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Fraksi PPP Tidak Setuju Kewenangan Penindakan KPK Dicabut

Nur Aivanni
05/9/2017 18:41
Fraksi PPP Tidak Setuju Kewenangan Penindakan KPK Dicabut
(MI/MOHAMAD IRFAN)

FRAKSI PPP di DPR tidak setuju apabila kewenangan penyidikan dan penuntutan dari KPK dihilangkan. Hal itu disampaikan oleh Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PPP Arsul Sani saat menanggapi adanya wacana penghilangan kewenangan KPK dalam rekomendasi pansus angket.

"Tidak setuju. Sikapnya (kewenangan KPK) yang sudah di UU KPK sekarang ini ya tetap aja, penyidikan, penyelidikan dan penuntutan," kata Arsul usai sidang uji materi UU MD3 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9). Ia pun menekankan bahwa belum ada pembahasan soal rekomendasi akhir pansus hak angket kepada KPK. "Belum," ucapnya singkat.

Arsul pun menyampaikan bahwa pansus hak angket KPK harus selesai pada 28 September mendatang. Ia mengatakan ada dua pilihan bagi Pansus Hak Angket KPK jelang habisnya masa kerja pansus tersebut.

"Tersedia dua pilihan, memang kita selesaikan di situ, kemudian laporan dan rekomendasi (pansus) angket menjadi laporan final atau kemudian disepakati mau diperpanjang (masa kerja pansus). Ini berpulang pada masing-masing fraksi," terangnya.

Sikap fraksi PPP sendiri, jelas Arsul, Pansus Hak Angket KPK cukup bekerja sampai tanggal 28 September mendatang. Pasalnya, apa yang ingin digali terhadap KPK sudah cukup. "Kalau PPP berpendapat bahwa cukup sudah karena apa yang kita mau sudah. Kan Ketua Pansus Angket bilang sudah 80%, berarti di sisa yang sekarang bisa menyelesaikan yang 20% itu. Selebihnya hal-hal yang belum selesai kita tarik ke Komisi III lah," ujarnya.

Saat ditanyakan jika putusan provisi (sela) keluar sebelum 28 September apakah akan berdampak pada kinerja pansus, Arsul mengatakan bahwa pihaknya tidak mau berandai-andai. "Kita ngga mau berandai-andai. Kalaupun ada putusan provisi bagi saya kalau putusan provisinya mengatakan harus disetop angket, ya kita hormati dong, itu sebagai bentuk penghormatan kepada MK. Tapi kan putusannya belum tentu seperti itu," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya