Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

ICW Minta KPK Konfrontir Sandiaga Uno dan Nazaruddin di Pengadilan

Putra Ananda
04/9/2017 21:11
ICW Minta KPK Konfrontir Sandiaga Uno dan Nazaruddin di Pengadilan
(Dok MTVN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghadirkan kembali Muhammad Nazaruddin untuk dikonfrontir dengan Sandiaga Uno dalam persidangan dugaan suap dengan tersangka Dudung Purwadi, bekas Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Setiap informasi atau keterangan penting wajib ditindaklanjuti. Selain meminta keterangan juga bisa konfrontir," kata Peneliti ICW Ade Iriawan, Senin (4/9). Ade diminta tanggapannya terkait persidangan kasus dugaan suap di PT Duta Graha Indah, dimana wakil gubernur DKI terpilih Sandiaga Uno waktu itu punya kedudukan di perusahaan tersebut.

Terlebih, Nazaruddin pernah mengaku bertemu dengan Sandiaga, yang ketika itu menjabat sebagai komisaris independen PT DGI di sebuah hotel bintang lima di Jakarta. Pertemuan itu disebut Nazaruddin untuk membicarakan fee yang akan diberikan DGI kepadanya terkait proyek pemerintah yang diberikan kepada DGI.

“KPK jangan membiarkan keterangan persidangan hambar begitu saja. Artinya ini penting, agar KPK mengetahui kesaksian mana yang benar-benar utuh,” imbuhnya.

Dalam sidang Dudung pada Rabu (29/8) lalu, sedianya keterangan Nazaruddin akan dikonfirmasi dengan Sandiaga. Namun, saksi dari KPK itu justru tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Sementara Sandiaga yang datang sebagai saksi dalam sidang itu tegas menolak semua keterangan Nazaruddin itu.

“ Tidak pernah. Nauzubillah min zalik, tidak pernah (ketemu Nazaruddin)," tutur Sandiaga kala itu.

Sebenarnya bukan kali ini Nazaruddin gagal dihadirkan KPK ketika hendak dikonfirmasi dengan pihak terkait mengenai keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi. Hal serupa pernah terjadi dalam kasus korupsi wisma atlet dengan terdakwa Rizal Abdullah, kasus pengadaan alat kesehatan RS Udayana dengan terdakwa Made Maregawa dan terdakwa Marisi Matondang.

Dalam sidang itu Nazaruddin sebagai pemberi informasi utama juga tidak dihadirkan oleh KPK dengan alasan yang tidak jelas. Marisi Matondang sendiri adalah Direktur Utama di salah satu anak perusahaan Nazaruddin.

Perilaku Nazaruddin yang menghindar ketika ingin dikonfirmasi dengan pihak terkait dinilai berbahaya bagi penegakan korupsi. Karena dengan informasi yang salah pihak lain dapat dikenakan hukuman. Sementara informasinya sendiri bohong.

“Untuk menjaga kredibilitas KPK, Nazaruddin dan Sandiaga harus diundang sekali lagi. Dari situ akan bisa dilihat siapa yang berbohong. Janganlah nasib orang dimainkan begitu rupa,” ujarnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya