Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Temuan Pansus Hak Angket KPK Akan Disinggung dalam RDP Komisi III Dengan KPK

Astri Novaria
04/9/2017 19:21
Temuan Pansus Hak Angket KPK Akan Disinggung dalam RDP Komisi III Dengan KPK
(Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

KOMISI III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 6 September, mendatang. Kemungkinan, sejumlah temuan Pansus Hak Angket KPK akan disinggung dalam rapat tersebut, terutama yang membutuhkan klarifikasi dari KPK.

"Bisa saja di Komisi III nanti anggota yang ada di pansus juga mempertanyakan," ujar Anggota Komisi III DPR RI yang juga menjadi anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/9).

Lebih lanjut, kata dia, KPK seharusnya juga memberikan konfirmasi terhadap temuan-temuan Pansus. Menurutnya, hal itu diperlukan agar proses Pansus berjalan adil dan terbuka kepada publik. Namun, hingga saat ini, pihak KPK belum menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam forum Pansus.

"Temuan kami itu sebetulnya dijawab saja sama KPK. Fungsi KPK mengonfirmasi temuan kami betul atau tidak," tandasnya.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan sejauh ini Pansus telah menyelesaikan sekitar 80 persen kerjanya menjelang selesainya masa tugas pada akhir September ini. Masinton tak menyebutkan secara lugas apakah masa kerja Pansus KPK akan diperpanjang atau tidak. Ia meminta pihak KPK untuk bersiap-siap mengklarifikasi banyak hal terkait temuan Pansus.

"Kami sudah bekerja 80 persen, dan temuan itu sudah terkonfirmasi. Dan kami akan minta klarifikasi KPK. Jadi santai saja. KPK siapkan datanya, siapkan bahannya, agar kita bisa membenahi institusi KPK ini secara benar," ujarnya.

Adapun, empat poin yang akan diklarifikasi ke KPK, yaitu terkait kelembagaan, tata kelola anggaran, tata kelola sumber daya manusia, serta sistem penegakan hukum.

Masinton menyebutkan, beberapa yang harus diklarifikasi oleh KPK mengenai barang rampasan dan sitaan KPK yang tidak terdaftar dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan). Selain itu, terkait rumah aman (safe house) bagi perlindungan saksi dan korban yang dikelola KPK, yang sebagian besar tidak didaftarkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Warga negara, badan, atau lembaga negara ya harus hadir ketika dipanggil Pansus," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya