Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

MK Lamban Keluarkan Provisi

03/9/2017 10:00
MK Lamban Keluarkan Provisi
(MI/M IRFAN)

JURU bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan putusan sela (provisi) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur hak angket DPR sudah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim.

Namun, provisi belum dikeluarkan karena majelis hakim konstitusi masih mempelajari materi pemohon di dalam pengajuan uji materi. Jika keadaan sudah mendesak, lanjut Fajar, provisi akan dikeluarkan oleh MK.

“Masalah kapan (diumumkan) juga belum bisa dipastikan. Semua masih dipelajari, ya, dan kami juga membahas ini secara internal,” kata Fajar singkat saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam kesempatan berbeda menyayangkan kelambanan MK mengeluarkan provisi. Donal mendapat informasi bahwa provisi belum dikeluarkan oleh MK karena Pansus Hak Angket KPK masih bekerja.

Seharusnya, lanjut Donal, MK mengeluarkan provisi terlebih dahulu agar legalitas hak angket pada KPK diputuskan. Dengan demikian, Presiden tidak perlu tersandera dengan rekomendasi pansus bila ternyata putusan sela mengabulkan permohonan pihak penggugat hak angket.

“Karena yang kasihan nantinya Presiden Jokowi dengan adanya rekomendasi pansus. Dia akan tersandera untuk menjalankan atau tidak menjalankan,” tukas dia.

Ia menambahkan Pansus Hak Angket KPK seharusnya sudah selesai masa kerja mereka pada 30 Agustus 2017. “Kalaupun MK jadi mengeluarkan provisi, hal itu akan percuma,” terang Donald.

Ada empat pemohon uji materi Pasal 79 ayat 3 dan Pasal 119 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yaitu Busyro Muqoddas, Indonesia Corruption Watch, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dan YLBHI. Tiga organisasi kemasyarakat­an itu bergabung dalam Koalisi Selamatkan KPK.

Parlemen dianggap tidak berwenang melakukan hak angket kepada komisi anti-rasywah. (Ric/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya