Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEWENANGAN staf khusus (stafsus) menteri perlu dibatasi secara rinci. Menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, kekosongan aturan yang merinci kewenangan para stafsus menteri menyebabkan mereka kerap mencampuri urusan teknis dan operasional di kementerian. Bahkan, tidak jarang stafsus menteri yang bertindak melebihi kewenangannya.
“Prinsipnya, stafsus itu kewe-nangannya di seputar hubungan menteri dengan parpol dan lembaga-lembaga, tetapi itu pun abu-abu. Tidak jelas. Makanya harus ada revisi aturan untuk merinci itu. Kalau diserahkan ke menteri, belum tentu bisa efektif,” ujar Sofian saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Hal itu dikatakan guna menanggapi pernyataan komisioner Ombudsman Alvin Lie yang mengatakan pihaknya kerap mendapatkan keluhan dari para pejabat struktural terkait dengan kelakuan stafsus menteri. Para stafsus kerap bersikap arogan dan bertindak di luar kewenangannya.
“Laporan kepada kita (KASN) juga masih seperti itu. Beberapa kementerian yang dilaporkan di antaranya Kemenpora dan Kemen-terian Desa (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi). Mereka (para stafsus yang dilaporkan) menimbulkan keresahan di kalangan pejabat struktural dan ASN kementerian,” lanjut Sofian.
Keberadaan stafsus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sekretaris Kementerian, Deputi, Staf Khusus, dan Staf Ahli. Kementerian atau kementerian koordinator dapat mengangkat paling banyak tiga stafsus. Para stafsus berhak mendapatkan gaji dan fasilitas layaknya eselon 1B.
Tugas stafsus ialah memberi-kan memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri atau menteri koordinator terkait dengan hal-hal yang bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian atau kementerian koordinator.
Selain kerap dikeluhkan arogan dan sewenang-wenang, laporan yang diterima Ombudsman juga menyebutkan bahwa banyak staf khusus menteri yang membawa staf sendiri. Alhasil, jumlah stafsus di kementerian membengkak hingga 30%.
Terbuka dan transparan
Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan pemerintah perlu membuat aturan khusus terkait dengan stafsus di kementerian dan menciptakan pola rekrutmen yang lebih terbuka dan transparan.
“Supaya menutup celah pengangkatan staf khusus secara suka-suka oleh pejabat yang bersangkut-an tanpa didasarkan kompetensi yang dibutuhkan. Kehadiran staf-sus untuk membantu meningkat-kan kinerja kementerian, jika keberadaannya tidak membantu, stafsus sia-sia dan hanya membebani APBN,” ujarnya.
Menurut Roy, jabatan stafsus selama ini kerap hanya dijadikan ruang untuk menampung kader-kader partai politik. Bahkan, stafsus menteri juga terindikasi terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. “Kasus Ahmad Fatanah yang diduga melibatkan dugaan stafsus bisa jadi salah satu contoh,” imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Fitra, Yenny Sucipto, mengatakan keberadaan stafsus perlu dikaji kembali agar tidak membebani APBN. “Ruang fiskal APBN sempit jadi pemerin-tah harus lebih fokus,”cetus Yenny. (P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved