Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Kewenangan Stafsus Menteri Seharusnya Diatur Rinci

Christian Dior Simbolon
02/9/2017 19:29
Kewenangan Stafsus Menteri Seharusnya Diatur Rinci
(ANTARA/Saptono)

KEWENANGAN staf khusus (stafsus) menteri perlu dibatasi secara rinci. Menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, kekosongan aturan yang merinci kewenangan para stafsus menteri menyebabkan mereka kerap mencampuri urusan teknis dan operasional di kementerian. Bahkan, tidak jarang stafsus menteri yang bertindak melebihi kewenangannya.

"Prinsipnya, stafsus itu kewenangannya di seputar hubungan menteri dengan parpol dan lembaga-lembaga. Tapi itu pun abu-abu. Tidak jelas. Makanya harus ada revisi aturan untuk merinci itu. Kalau diserahkan ke menteri, belum tentu bisa efektif," ujar Sofian di Jakarta, Sabtu (2/9).

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Alvin Lie mengatakan, pihaknya kerap mendapatkan keluhan dari para pejabat struktural terkait kelakuan stafsus menteri. Dilaporkan, para stafsus kerap bersikap arogan dan bertindak di luar kewenangannya.

"Laporan ke kita (KASN) juga masih seperti itu. Beberapa kementerian yang dilaporkan di antaranya Kemenpora dan Kementerian Desa (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi). Mereka (para stafsus yang dilaporkan) menimbulkan keresahan di kalangan pejabat struktural dan ASN kementerian," ujar Sofian.

Keberadaan stafsus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Sekretaris Kementerian, Deputi, Staf Khusus, dan Staf Ahli. Disebutkan dalam Perpres itu, kementerian atau kementerian koordinator dapat mengangkat paling banyak 3 stafsus. Para stafsus berhak mendapatkan gaji dan fasilitas layaknya eselon 1b.

Tugas stafsus ialah memberikan memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri atau menteri Koordinator terkait hal-hal yang bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian atau kementerian koordinator.

"Staf khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unsur organisasi di lingkungan kementerian atau kementerian koordinator," bunyi pasal 71 Perpres tersebut.

Selain kerap dikeluhkan arogan dan sewenang-wenang, laporan yang diterima Ombudsman juga menyebutkan bahwa banyak staf khusus menteri yang membawa staf sendiri. Alhasil, jumlah stafsus di kementerian membengkak hingga 30%.

Dihubungi terpisah, Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengungkapkan pernyataan senada. Menurut dia, pemerintah perlu membuat aturan khusus terkait stafsus di kementerian dan menciptakan pola rekrutmen yang lebih terbuka dan transparan.

"Supaya menutup celah pengangkatan staf khusus secara suka-suka oleh pejabat yang bersangkutan tanpa didasarkan kompetensi yang dibutuhkan. Kehadiran stafsus untuk membantu meningkatkan kinerja kementerian, jika keberadaannya tidak membantu, maka stafsus sia-sia dan hanya membebani APBN," ujarnya.

Menurut Roy, jabatan stafsus selama ini kerap hanya dijadikan ruang untuk menampung kader-kader partai politik. Bahkan, stafsus menteri juga terindikasi terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. "Kasus Ahmad Fatanah yang diduga melibatkan dugaan stafsus bisa jadi salah satu contoh," imbuhnya.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, mengatakan, keberadaan stafsus perlu dikaji kembali agar tidak membebani APBN. "Ruang fiskal APBN sempit jadi pemerintah harus lebih fokus dalam memprioritaskan anggaran," ujarnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya