Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

KPK Dituding Pinjam Uang Probosutedjo untuk Menjebak Pegawai MA

M Rodhi Aulia
01/9/2017 02:31
KPK Dituding Pinjam Uang Probosutedjo untuk Menjebak Pegawai MA
(Ilustrasi--thinkstock)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding pernah meminjam uang Rp5 miliar kepada pengusaha Probosutedjo untuk menjebak pegawai Mahkamah Agung (MA). Kasus ini terjadi pada 2005.

Indra Sahnun Lubis, pengacara Probosutedjo, mengungkapkan, kejadian ini berawal ketika kliennya melaporkan kepada KPK bila ada permintaan uang Rp5 miliar dari pegawai MA. Penyidik KPK lalu membuat skenario dengan meminjam Rp5 miliar dari Probosutedjo untuk dijadikan uang suap kepada oknum tersebut.

"Dipinjamkan uang itu kepada KPK. Di situ juga (di rumah Probosutedjo), ditaruh di boks. Mereka (penyidik) bersembunyi di balik kursi, meja, dan segala macam. Waktu datang orang MA, ditangkap," kata Indra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Misbakhun sontak mendalami pernyataan Indra tersebut. Dia menanyakan apakah uang tersebut sengaja dipersiapkan untuk menjebak pihak MA. "Iya (jebakan)," ucap Indra.

Indra menjelaskan, Probosutedjo diatur menjadi penyuap. Singkat cerita, kata Indra, uang yang dipinjam untuk menyuap oknum di MA tak kunjung dikembalikan KPK hingga sekarang. Padahal, pihaknya telah berupaya agar uang itu dikembalikan.

Meski demikian, Indra tidak tahu siapa saja penyidik KPK saat itu yang meminjam uang Rp5 miliar milik Probosutedjo untuk menyuap. Anggota Pansus lainnya, Henry Yosodiningrat, mempertanyakan apakah Indra atau Probosutedjo telah melaporkan hal ini ke Bareskrim.

Indra mengaku tidak pernah melaporkannya. "Waktu itu klien saya Probosutedjo ini tidak ingin ada masalah. Kalau ada masalah kan, dia dipanggil, diperiksa segala macam," ucap Indra. (MTVN/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya