Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini.
Dalam menyusun penuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai hal. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Fahd dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain; pada awal persidangan Fahd menyatakan materi dalam surat dakwaan benar adanya dan ia siap dihukum. Kemudian, keterangan-keterangan Fahd dinilai membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus ini.
Selain itu, Fahd juga telah menyetorkan sejumlah uang Rp3,411 miliar ke rekening KPK untuk membayar uang pengganti, Fahd berlaku sopan selama di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq didakwa menerima uang korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Dia diduga menerima Rp3,4 miliar.
Duit tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus. Fahd didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen yang menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.
Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi sebagai pelaksana proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp22 miliar. Fahd mendapat fee sebesar 5%.
Ketua DPP Partai Golkar ini juga disebut kembali mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp31,2 miliar. Dia mendapat jatah 3,25%.
Fahd juga didakwa ikut memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka jadi pelaksana pengadaan Alquran tahun 2012. Dia mendapat fee 3,25% dari proyek bernilai Rp50 miliar.
Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved