Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno mengaku tidak hafal anggaran dasar PT Duta Graha Indah (DGI), tempat ia menjabat sebagai komisaris sejak 2007-2015.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 15, ada akta keputusan rapat dijelaskan mengenai tugas dan kewenangan direksi salah satunya bertanggung jawab sesuai maksud dan tujuan perseroan, wajib beritikad baik untuk menegakkan anggaran dasar PT DGI. Apakah di anggaran dasar dimungkinkan untuk memberikan fee dalam satu proyek?" tanya JPU KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).
"Dalam kapasitas saya, yang saya juga tidak pasti mengenai hukum, saya tidak tahu. Saya tidak hafal anggaran dasar PT DGI," jawab Sandiaga.
Sandiaga bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi yang didakwa telah menguntungkan PT DGI sebesar Rp67,496 miliar dari dua proyek yaitu pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 sebesar Rp6,78 miliar dan 2010 sebesar Rp17,998 miliar serta Wisma Atlet dan gedung serba guna Sumatra Selatan tahun 2010-2011 sebesar Rp42,717 miliar.
"Apakah saat menjadi komisaris ada kebiasaan PT DGI untuk memberikan fee kepada pihak lain?" tanya jaksa Kresno lagi.
"Saya sama sekali tidak diberi tahu atau mengetahui praktik tersebut," jawab Sandiaga.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa PT DGI memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek-proyek yang ia tangani berdasarkan kesepakatan dengan Anugerah Grup yang merupakan milik Nazaruddin.
Pada proyek pertama, disepakati pekerjaan pembangunan RS pendidikan khusus yakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana. Direktur Utama PT DGI saat itu Dudung Purwadi menyetujui pemberian fee yaitu kepada anak-anak perusahaan Permai Grup dengan rincian PT Anak Negeri sebesar Rp1,183 miliar, PT Anugerah Nusantara Rp2,681 miliar dan Grup Permai sebesar Rp5,4 miliar dengan cara seolah-olah ada subkon pekerjaan atau pembayaran
pembelian material oleh PT DGI.
Sedangkan pada 2010, PT DGI juga mendapatkan pekerjaan lanjutan tahap II dan PT DGI membayar Rp1,016 miliar atas nama PT Bina Bangun Abadi yang diserahkan oleh El Idris kepada bagian keuangan grup Permai Yulianis. Pada proyek kedua, PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Wisma Atlit dan gedung serbaguna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
PT DGI pun memberikan fee kepada Nazaruddin berjumlah Rp4,675 miliar yang dibayarkan melalui PT Bina Bangun Abadi dan PT Hastatunggal Persadabhakti, Sesmenpora Wafid Muharam mendapatkan Rp3,2 miliar yang diserahkan El Idris dan Mindo ke Wafid di kantor Kemenpora.
"Dalam BAP no 11 disebut direksi tidak pernah mendapat persetujuan komisaris dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk melakukan cara-cara melanggar hukum untuk mendapat proyek itu, apa cara melawan hukum?" tanya jaksa Kresno.
"Pokoknya yang berkaitan 'good corporate governance', code of conduct, transparansi itu satu kesatuan, pasti dilarang PT DGI melakukan cara melanggar hukum," jawab Sandiaga.
Selama menjabat sebagai komisaris, Sandiaga mengaku hanya mengetahui bahwa PT DGI melakukan proyek-proyek konstruksi secara umum baik dari pemerintah maupun swasta.
"Jadi dalam rapat komisaris selalu dibagi tiga, bahwa saya diberikan kewenangan untuk memberikan pemahaman kepada dewan komisaris mengenai keadaan makro ekonomi, tren pasar modal sementara untuk pengawasan sudah ditunjuk," ungkap Sandiaga.
Dalam rapat komisaris setiap tiga bulan sekali Sandiaga mengaku hanya membicarakan soal ekonomi makro. "Saya diminta bicara soal suasana ekonomi makro, bagaimana tahun depan
pasar modal, situasi perdagangan, setelah itu antisipasi perusahaan setelah pembicaraan ekonomi makro serta bicara kinerja perusahaan tapi kinerja perusahaan dipaparkan secara global," kata Sandiaga.
"Apakah dalam rapat tersebut 'market' PT DGI sendiri tadi diberikan 'list' proyek ini loh?" tanya jaksa Roy.
Sandiaga pun menjawab bahwa hal tersebut tidak spesifik dan hanya dijelaskan bahwa ini proyek tahunan, ini proyek infrastruktur, ini proyek gedung dan lebih ke arah angka-angka. PT DGI adalah salah satu perusahaan konstruksi yang kuat makanya bisa masuk bursa
karena punya kapitalisasi kuat.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa PT DGI memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek-proyek yang ia tangani berdasarkan kesepakatan dengan Anugerah Grup yang merupakan milik Nazaruddin.
Dudung didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan PT DGI juga sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang dilakukan tersangka PT Duta Graha Indah Tb yang telah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-52/01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017
dengan sangkaan yang sama dengan Dudung. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved