Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai laporan sementara Pansus Hak Angket KPK tidak ada hal baru dari sisi substansi. Semuanya sudah sering dituduhkan DPR maupun pihak lain kepada KPK.
Menurut Peneliti Pukat Hifdzil Alim, Rabu (30/8) tuduhan KPK tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi sangat jauh dari fakta. Masyarakat selama ini selain memberi dukungan juga terbiasa memberi masukan dan kritik kepada KPK. "Bahkan DPR sendiri selama ini telah menjalankan pengawasan terhadap KPK seperti melalui Rapat Dengar Pendapat," ujarnya.
Bahkan BPK juga secara rutin menjalankan tugas melakukan pemeriksaan keuangan KPK. Adapun penggunaan media massa seperti mengumumkan perkembangan perkara, justru merupakan bentuk transparansi oleh KPK.
Sejauh pengamatan PUKAT, KPK tidak pernah menggunakan media massa sebagai alat fitnah maupun menebar kebencian kepada pengkritiknya. "Jika ada pihak yang merasa citranya rusak karena pengumuman tersangka oleh KPK, maka pihak tersebut perlu melakukan introspeksi. Salah alamat membebankan rusaknya citra karena korupsi kepada KPK," kata Hifdzil.
Pandangan bahwa KPK lepas dari cabang kekuasaan negara atau bahkan dikatakan seperti negara dalam negara, karena minimnya pemahaman mengenai ketatanegaraan. Meskipun lembaga negara yang bersifat independen, KPK tidak terlepas dengan lembaga negara lain dalam ranah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pertama, dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, KPK tunduk kepada undang-undang yang merupakan produk kekuasaan legislatif dan eksekutif. Kedua, pengisian jabatan pimpinan KPK dipilih melalui mekanisme yang melibatkan Presiden dan DPR.
Ketiga, dalam melaksanakan tugasnya KPK tetap mendapatkan pengawasan oleh DPR, seperti melalui Rapat Dengar Pendapat. Keempat. KPK menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Kelima, pelaksanaan tugas KPK dalam penegakan hukum pada akhirnya akan diuji oleh pengadilan sebagai pelaksana fungsi yudikatif. Berdasarkan poin-poin hasil temuan sementara Pansus, tidak banyak informasi berarti yang dihasilkan, selain tuduhan-tuduhan usang yang tidak berdasar kepada KPK.
"Benar KPK bukan malaikat suci. KPK juga harus dikritik dan diawasi. Namun, setiap upaya serangan kepada KPK pasti akan mendapat perlawanan balik dari rakyat. Bagi rakyat KPK dibutuhkan untuk memberantas korupsi!," kata dia.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved