Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Pemerintah Bentuk Tim Kecil Kasus First Travel

Golda Eksa
30/8/2017 13:05
Pemerintah Bentuk Tim Kecil Kasus First Travel
(ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan pemerintah akan memfasilitasi penyelesaian pengembalian dana jemaah yang dilakukan oleh agen perjalanan umrah First Travel, yakni dengan melacak aset, menghitung jumlah nasabah, serta tindakan hukum.

Wiranto mengaku telah membuat tim kecil yang diberi mandat untuk mengkaji persoalan. Tim itu melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sedang digarap. Kita rapat kemarin buat tim kecil. Mengenai First Travel itu sekarang asetnya berapa yang masih ada, lalu berapa nasabahnya yang ada, langkah-langkah yang sudah dilakukan dan belum dilakukan. Ini enggak sembarangan, jadi harus lengkap dulu baru ada tindakan dari kepolisian," ujar Wiranto, di Jakarta, Rabu (30/8).

Menurut dia, dana jemaah yang diduga mencapai Rp711 miliar, seperti informasi dari pihak kepolisian tidak mungkin hilang atau menguap begitu saja. Disinyalir uang yang menjadi tanggungjawab agen perjalanan tersebut hanya berpindah tempat.

"Yang ganti siapa? Ya, yang merugikan rakyat. Enggak ada tiba-tiba uang hilang. Kita akan cari tahu di mana uang itu untuk mengganti (kerugian) nasabah. Jadi, apa saja, kan tetap ada harganya. Tetap uang itu."

Wiranto mengatakan bahwa pemerintah tidak menutup mata terkait penyidikan dan penuntasan kasus dugaan penipuan yang dilakukan First Travel. Selain pengusutan perkara oleh Korps Bhayangkara, PPATK juga diminta segera meneliti kembali transaksi keuangan, seperti mencari tahu aliran dana masuk dan dana keluar dari biro perjalanan itu.

"Kami juga mengingatkan dari Kemenkumham agar regulasi-regulasi yang masih punya ruang untuk perusahaan-perusahaan manipulasi ke publik itu diteliti kembali. Karena beberapa kali ini terjadi, kan. Perusahaan yang kemudian melakukan transaksi dengan publik ternyata ada kecenderungan penipuan. Barangkali regulasinya ada kelemahan dan kita teliti lagi di situ," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya