Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

KPK Didesak Segera Pecat Aris Budiman

Damar Iradat
30/8/2017 10:33
KPK Didesak Segera Pecat Aris Budiman
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memecat Direktur Penyidikan Aris Budiman. Aris dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan KPK.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Alghiffari Aqsa mengatakan, pimpinan KPK sudah sepatutnya mengambil tindakan tegas kepada Aris. "Kami meminta kepada KPK memecat Aris Budiman dan mengembalikannya ke institusi kepolisian," kata Ghiffari , Rabu (30/8).

Selain itu, ia juga meminta kepolisian untuk memberikan sanksi kepada Aris, lantaran tidak mengikuti aturan dalam penugasan di KPK. Pimpinan KPK juga diminta untuk mengevaluasi kembali penyidik Polri di KPK, serta segera merekrut penyidik sendiri.

Tidak hanya itu, Ghiffari juga meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap terkait hal ini. Salah satunya dengan mengevaluasi kepolisian yang diduga mendukung pansus untuk melemahkan KPK.

Ghiffari mengatakan, desakan pemecatan Aris berdasarkan berbagai pertimbangan. Jika melihat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, maka jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan. Artinya ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris Budiman untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR.

Sementara itu, dalam Pasal 14 yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Direktur Penyidikan tidak terdapat tugas atau fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik seperti pansus di DPR. Oleh karena itu, Ghiffari menilai, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Aris Budiman berdasarkan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK .

Pertama adalah terkait integritas yang tercantum dalam angka 2 Bab Integritas. Dalam Pasal tersebut dinyatakan setiap Insan Komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas.

"Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Selain itu keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK," bebernya.

Kedua, terkait larangan yang tercantum dalam angka 22 Bab Integritas, yaitu melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra KPK, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan. Keterangan Aris Budiman di Pansus dinilai justru mencemarkan nama baik Komisi dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan di KPK, adanya gank di KPK, ancaman oleh Wadah Pegawai KPK.

Kemudian yang terakhir, terkait profesionalisme dalam angka 1 Bab Profesionalisme yang mengharuskan setiap Insan Komisi patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan Standar Operasi Baku. Aris disebut tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri pansus.

"Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, kehadiran Aris di Pansus selain memberikan klarifikasi terhadap dugaan pertemuannya dengan beberapa anggota DPR terkait kasus E-KTP, keterangan Aris juga mendiskreditkan Novel Baswedan dan juga Wadah Pegawai KPK. Wadah Pegawai dituduh pernah mengancam Aris.

Padahal, lanjutnya, yang dilakukan oleh Wadah Pegawai adalah protes yang merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi/lembaga. Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai memang pernah mengirim email yang keras menolak ditambahnya penyidik dari unsur kepolisian karena meragukan integritas penyidik dari kepolisian.

"Namun hal tersebut seharusnya menjadi urusan internal KPK, bukan pansus, terlebih concern Novel dan Wadah Pegawai sangat beralasan," tegas Ghiffari.

Selain mendatangi pansus secara ilegal dan adanya dugaan pertemuan dengan anggota dewan membahas kasus KTP-el, Aris diduga juga pernah menghalangi penetapan tersangka kasus korupsi. Aris Budiman diduga menghalangi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dengan menyatakan keberatan terhadap hasil gelar perkara yang sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

"Jadi, tidak sekali ini saja ia bertindak bertentangan dengan kerja pemberantasan korupsi. Sehingga wajar ia mendapatkan protes ataupun kecaman," ungkap dia.

Jika melihat perjalanan Pansus Angket terhadap KPK, maka semakin jelas bahwa kepolisian secara aktif mendukung Angket terhadap KPK. Hadirnya Aris Budiman tidak mungkin terjadi jika tidak terdapat desakan dari orang di institusi asalnya.

Aris Budiman dalam keterangannya juga menyatakan tidak mungkin ia mengkhianati kepolisian. Dalam sebuah investigasi yang dilakukan media Tempo beberapa waktu lalu, ditemukan adanya dugaan bahwa salah satu jenderal dari kepolisian bertugas memimpin salah satu Pos Angket untuk memperlancar angket.(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya