Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Tim Pengawas Internal Telah Periksa Dirdik dan Sejumlah Penyidik KPK

MICOM
29/8/2017 15:24
Tim Pengawas Internal Telah Periksa Dirdik dan Sejumlah Penyidik KPK
(ANTARA)

TIM PENGAWAS Internal KPK sudah memeriksa Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman dan sejumlah penyidik serta pegawai KPK yang disebut oleh Miryam S Haryani menawari dirinya terbebas dari jerat penyidikan KPK.

"Yang diperiksa banyak, tidak hanya Dirdik karena kejadiannya banyak, jadi ada informasi seperti itu maka sistem dan standar di KPK berjalan, siapa yang diperiksa dan siapa saja yang diperiksa, termasuk juga banyak penyidik yang diperiksa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (29/8).

Berdasarkan pengakuan anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi KTP elektronik pada pemeriksaan 1 Desember 2016.

Miryam mengaku kepada dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik bahwa ia diceritakan oleh anggota Komisi III DPR bahwa mereka itu sudah bertemu dengan tujuh orang penyidik dan pengawai KPK, salah satunya adalah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman.

Miryam mengatakan bahwa penyidik KPK itu menawari dirinya untuk terhindar dari jeratan penyidikan dengan imbalah Rp2 miliar. Ketujuh penyidik dan pegawai KPK itu juga disebut membocorkan jadwal pemeriksaan kepada beberapa anggota Komisi Hukum DPR.

Pengakuan Miryam yang terekam dalam video pemeriksaan tersebut diputar dalam sidang 14 Agustus 2017 oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membuktikan bahwa Miryam diperiksa tidak dalam tekanan dalam penyidikan kasus KTP-e.

"Ya informasi 7 orang itu kan harus kita teliti, apakah penyidik semua atau ada pegawainya, semua akan dilakukan pemeriksaan," ungkap Agus.

Agus mengaku bahwa nama-nama ketujuh orang itu sudah diketahui termasuk dengan meminta penjelasan dari Miryam mengenai orang-orang yang disebutkannya itu.

Agus juga mengakui bahwa Aris pernah tidak menyetujui menaikkan status ketua DPR Setya Novanto sebagai terangka kasus KTP-E. Aris menilai bahwa belum ada bukti keras soal transaksi dana kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Kalau kita lihat kejadiannya, memang bukan hanya Dirdik tapi juga banyak penyidik yang mengatakan masih ada informasi yang harus ditambah, tapi kemudian informasi dari penuntut (umum) juga mengatakan sudah cukup karena informasinya sudah menguraikan banyak hal yang kemudian dari situ kita putuskan untuk naik (menjadikan Setnov sebagai tersangka)," tambah Agus.

Menurut Agus, hal itu, perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa penuntut umum, adalah hal yang wajar. "Jadi interaksi penyidik dan penuntut umum itu wajar-wajar saja karena kita
selalu ada laporan pengembangan penyidikan dan laporan pengembangan penuntutan. Mungkin saja penyidik kita belum baca laporan pengembangan penuntutan, iya kan? Dari proses pengadilan kan teman-teman penuntut selalu ada laporannya mungkin itu belum dibaca, kalau sudah dibaca mereka bisa setuju semua, sebenarnya bukan hanya di Pak Aris tapi banyak penyidik tidak seimbang kalau hanya menyalahkan Pak Aris," tambah Agus.

KPK mengumumkan status Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-e pada 17 Juli 2017.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya