Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Parpol Harus Buat Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan

Intan Fauzi
29/8/2017 09:05
Parpol Harus Buat Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan
(Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang -- MI/M. Irfan)

KENAIKAN bantuan dana partai politik dari pemerintah harus diikuti dengan akuntabilitas keuangan partai politik. Sebagai lembaga yang memanfaatkan dana APBN parpol wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangannya kepada otoritas pemerintah.

Menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang persetujuan Kemenkeu terhadap usulan pemerintah untuk menaikan bantuan dana parpol dari Rp108 menjadi Rp1000 sebaiknya harus diikuti persetujuan tentang pengelolaannya yang transparan. Baca juga: Bantuan Dana Naik, Parpol Suka Cita

Alasannya, sejauh ini akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban keuangan parpol masih bermasalah. "Masih ada parpol yang malas membuat laporan keuangan," ujar Sebastian.

Untuk itu Sebastian berharap parpol dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansinya. Pemerintah juga semestinya membuat kesepakatan dengan parpol lewat kenaikan dana tersebut.

Tanpa diikuti kesepakatan akuntabilitas pemanfaatan dana bantuan tadi sama saja pemerintah memberikan cek kosong. "Mestinya ada ketentuan yang harus disepakati dengan parpol lewat undang-undang parpol," ujar Sebastian di Prime Time News Pagi Metro TV, Selasa (29/8).

Kesepakatan itu antara lain misalnya, parpol harus membuat laporan pertanggungjawaban keuangan parpol tepat waktu. Jika tidak dipenuhi, lanjut Sebastian, parpol tidak berhak mendapat bantuan dana dari negara.

Kemudian, kalau masih ada kader partai yang melakukan tindak pidana korupsi, parpol bisa diberi sanksi dengan tak diperbolehkan mengikuti sekali pemilihan umum. Menurut Sebastian, hal itu dilakukan juga supaya parpol mau mengevaluasi diri.

"Publik juga mengharapakn ada keterbukaan parpol mengatur dirinya lewat UU parpol. Kalau parpol mau, masukan itu bisa membangkitkan kepercayaan publik," tutur pengamat politik itu.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengungkapkan, PKB siap diatur pemerintah. "Saya kira harus diatur karena ini uang negara, dan parpol saya kira akan mengikuti," ungkap dia.

Namun, Karding berpendapat, tindakan korupsi kader parpol tak berhubungan langsung dengan parpol. Ia menolak iuran wajib kader parpol jadi alasan tindakan korup.

"Itu soal mental masing-masing, tidak ada hubungan dengan parpol. Sumbangan partai enggak boleh jadi alasan korupsi. Tapi kalau tidak dapat bantuan karena tidak membuat laporan sih saya pikir baik," jelas anggota DPR itu.(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya