Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menyita mobil mewah merek Porsche yang ditilang polisi. Namun, KPK mengakui mobil tersebut masuk daftar blokir komisi antirasywah. “Mobil tersebut tidak disita penyidik. Kami justru berterima kasih kepada Polri jika menemukan mobil yang masuk daftar blokir,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Pada Kamis (24/8), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyatakan petugas lalu lintas Polda Metro Jaya menilang satu unit mobil sport mewah karena melanggar lalu lintas. Setelah diselidiki, mobil itu ternyata telah diblokir KPK.
Petugas kemudian mengecek spesifikasi dan surat-surat kendaraan tersebut, ternyata pelat nomor yang digunakan bodong. “Untuk mobil ini, kita sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri terkait dengan perkara alkes dengan terdakwa Ratu Atut.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain, tentu kita akan koordinasi kembali dengan Korlantas Polri,” jelas Febri.
Mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah pada 20 Juli 2017 lalu sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya istigasah (pengajian).
Febri pun menjelaskan perbedaan antara penyitaan dan pemblokiran. “Perlu kami sampaikan penyitaan dan pemblokiran berbeda. Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya.”
Pemblokiran terkait dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). “Kami harap ini bisa menjawab apa yang ditemukan Polri mengenai mobil mewah tersebut. Kami imbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan, apalagi jika sampai mencampuradukkan antara pemblokiran dan penyitaan,” ungkap Febri. (Ant/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved