Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus suap dan gratifikasi yang juga Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono berpeluang mendapatkan status justice collaborator.
Hal itu dapat diberikan bila Tonny mengakui perbuatannya dan menyampaikan kepada penyidik secara utuh keterlibatan pihak lain jika ada, atau kasus lain yang ia ketahui.
Demikian dikemukakan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, kemarin. Ia menegaskan status JC akan menguntungkan bagi Tonny.
“Ancaman hukumannya bisa lebih ringan dan bisa mendapat potongan masa tahanan hingga kepada pembebasan bersyarat jika hal tersebut terbukti di pengadilan,” terang Febri.
Tonny saat ini tidak hanya dikenai pasal dugaan suap, tetapi juga gratifikasi. KPK menemukan indikasi awal bahwa pemberian-pemberian kepada Tonny, termasuk uang senilai total Rp20,074 miliar yang disita KPK, diduga terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.
“Jadi, selain pasal suap, kita juga menggunakan pasal gratifikasi di sana sebab diduga pemberian tersebut sudah terjadi lewat dari 30 hari,” papar Febri.
Uang tersebut ditemukan dalam 33 tas pada penggeledahan di Mess Perwira Bahtera Suaka, Jalan Gunung Sahari, yang ditempati Tonny. Itu terdiri dari mata uang rupiah sebesar 5,7 miliar yang tersebar di beberapa tas, dolar Amerika Serikat sebanyak 479.700, mata uang Singapura S$660.249, mata uang Inggris 15.540 pound sterling, mata uang euro 4.200, mata uang Vietnam 50 ribu dong, dan 11.212 ringgit Malaysia.
Febri menjelaskan tas-tas tersebut ditemukan di beberapa tempat, seperti di kamar, dekat tempat tidur, di lantai, hingga di meja dalam ruangan tempat tinggal Tonny tersebut.
“Total jumlah uang di dalam tas dan saldo akhir di salah satu (kartu) ATM adalah sekitar Rp20 miliar. Jumlah ini masih bisa terus bertambah seiring pendalaman informasi yang kita lakukan,” terang Febri.
Pihak KPK juga sedang mendalami pihak-pihak pemberi dari sejumlah uang tersebut. KPK menemukan tiga kartu ATM yang diduga diberikan pihak lain yang terkait dengan proyek dan kewenangan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan.
Pada kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, KPK juga telah menetapkan Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK), sebagai tersangka.
Jalan terus
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang tetap dilanjutkan. Penangkapan Tonny karena diduga menerima suap terkait proyek tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
“Tidak ada masalah dengan proyek ini karena proses lelang tender sudah dilakukan sesuai dengan prosedur lelang elektronik,” tegas Menhub di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, kemarin.
Sejauh ini, lanjut Budi, pihaknya belum menemukan adanya penyimpangan dalam proses lelang. Menurut informasi yang ia peroleh, uang yang diterima Tonny bukan suap untuk memenangkan tender, melainkan gratifikasi. “Uang terima kasih, tapi kebanyakan,” imbuh Budi Karya. (FR/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved