Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPK Geledah Rumah Panitera

26/8/2017 09:40
KPK Geledah Rumah Panitera
(ANTARA/Indrayadi TH)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah lima lokasi terkait dengan penyi­dikan tindak pidana suap berkenaan dengan perkara perdata antara PT Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) selaku penggugat dan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) selaku tergugat, di Pengadilan Negeri Jaksel.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini (AKZ), pani­tera pengganti PN Jaksel Tarmizi (TMZ), dan Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik (YN).

“Tim penyidik selama dua hari pada Kamis (24/8) sampai Jumat (25/8) menggeledah sejumlah lokasi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Febri menjelaskan pada Kamis (24/8), penyidik menggeledah empat lokasi, yakni rumah milik tersangka YN, rumah saksi, dan kantor PT ADI di Sidoarjo Jawa Timur. Kemudian ruang kerja tersangka TMZ di Kantor PN Jaksel. Selanjutnya, Jumat (25/8), penyidik menggeledah rumah tersangka TMZ di Depok, Jabar.

“Proses penggeledahan berlangsung sekitar 5 sampai 6 jam di setiap lokasi dan dari lokasi pe­nyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ucap Febri.

Pada operasi tangkap ta­ngan (OTT), Senin (21/8), KPK mengamankan lima orang di PN Jaksel, yakni Akhmad Zaini, Tarmizi, Teddy Junaedi selaku pegawai ho­norer di PN Jaksel, Fajar Gora selaku kuasa hukum PT ADI, dan Solihan selaku sopir rental yang disewa Akhmad Zaini.

Perihal kerapnya pani­tera terjaring OTT, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah meminta semua pihak yang berkaitan dengan peradilan agar menjaga integritas. Menurut dia, tidak bisa hanya salah satu pihak yang disalahkan. Semua pihak harus mengambil pelajaran dan patuh pada hukum dan kode etik.

“Tidak bisa kita hanya salahkan oknum panitera atau oknum hakimnya. Tapi ternyata advokatnya juga bermasalah,” ungkapnya.

Untuk jabatan panitera penga­dilan, menurut Abdullah, tidak ada pola perekrut­an yang khusus. Untuk bisa menjadi panitera, syaratnya ialah PNS yang telah minimal bekerja selama tiga tahun di pengadilan. (Put/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya