Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Belum ada,” kata Yasonna saat ditanya wartawan seusai dipanggil Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Ketika ditanya apakah sudah perlu dilakukan revisi UU KPK saat ini, Menkum dan HAM kembali menyatakan belum ada pemikiran ke sana. “Belum terpikir,” kata Yasonna yang langsung meninggalkan Istana.
Wacana revisi UU KPK kembali dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait 11 temuan sementara Panitia Khusus Hak Angket KPK. Menurut Fahri, untuk merevisi UU KPK, harus ada kerja sama antara DPR dan pemerintah. Ia pun meminta Presiden menyiapkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) KPK.
Pansus Angket KPK Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (21/8) menjabarkan 11 temuan yang akan diklarifikasi terkait tugas dan kewenangan KPK. Salah satunya, dalam fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK dinilai sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan hak asasi manusia (HAM).
Menurut pansus, poin itu kembali terlihat dari hasil rapat dengar pendapat pansus dengan pengacara mantan Bupati Sabu Rijua Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome, Kamis (24/8). Marthen ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS). Kedua pengacara tersebut ialah Yohanes Daniel Rihi dan Petrus Bala Patyona. Mereka meminta agar KPK segera dibenahi.
“Klien saya, statusnya hanya saksi, tetapi rekeningnya diblokir sudah dua tahun, tidak ada hubungan dengan perkara. Yang satu tersangka ditetapkan tahun 2015, tak pernah diperiksa (sebagai tersangka) dan dicekal. Dia tidak bisa ngapa-ngapain,” ungkap Petrus.
Lebih lanjut Petrus menyampaikan selama pihaknya berurusan dengan KPK untuk menemui tersangka pun sangat sulit, tidak diizinkan mendampingi saksi. Untuk mendampingi tersangka pun hanya boleh satu orang pengacara.
“Semua serbadibatasi. Kalau memang ada aturan seperti itu, maka harus berimbang. KPK jangan berbuat sesukanya. Saya tidak benci KPK, yang saya mau agar aturan-aturan itu transparan dan berimbang.”
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi menilai telah terjadi pelanggaran dalam kasus klien kedua pengacara, yakni hak seseorang tidak diindahkan selama dalam pemeriksaan oleh KPK. “Apa yang disampaikan dalam rapat tadi, menurut kami, ialah pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia oleh KPK.”
Pansus Angket KPK menyarankan agar tim pengacara mantan Bupati Sabu Raijua itu mengajukan banding jika ada hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum. (Ant/Nov/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved