Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

DPR Didesak Sahkan Perppu Ormas

Astri Novaria
26/8/2017 09:00
DPR Didesak Sahkan Perppu Ormas
()

KELOMPOK pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda dan Masyarakat Pro-NKRI (KPMP-NKRI) meminta DPR segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 ­Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Juru bicara KPMP NKRI Andi ­Syafruddin Prawira Negara dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin, mengatakan hal itu di­perlukan ­untuk menjaga Pancasila dan NKRI.

Andi menekankan NKRI dibangun atas berkat rahmat Allah seperti tercantum dalam mukadimah UUD 1945. Berbagai kelompok anak bangsa dari seluruh Nusantara memiliki peranan besar dalam mendirikan NKRI.

Selain itu, NKRI juga sebuah ­konsensus besar para pendiri bangsa untuk membawa bangsa yang majemuk dengan ratusan suku bangsa ini menuju jembatan emas dalam mencapai tujuan bernegara seperti tercantum dalam ­konstitusi.

“Karena itu, kami mendukung langkah-langkah Presiden mengeluarkan Perppu No 2/2017 tentang Ormas untuk membubarkan ormas-ormas radikal yang tidak sesuai dengan Pancasila dan tidak sesuai dengan prinsip NKRI. Kami minta DPR juga segera mengesahkan,” tegas Andi.

KPMP-NKRI meyakini ­Perppu Ormas yang akan disahkan ­menjadi undang-undang dapat ­mencegah berkembangnya organisasi ­bertentangan Pancasila dan NKRI.

Rapat Badan Musyawarah (Bamus)­ DPR telah memutuskan Perppu Ormas akan dibahas oleh Komisi II DPR. Komisi itu akan membentuk panitia kerja (panja) untuk menindaklanjuti draf Perppu Ormas.

Nantinya, panja bersama pemerintah melalui menteri hukum dan HAM serta menteri dalam negeri akan membahas itu sebelum diambil keputusan tingkat I di paripurna.

DPR memiliki dua opsi untuk menerima atau menolak perppu itu. Namun, jika ada usulan untuk merevisi UU Ormas, dimungkinkan dibahas di pembahasan tingkat I.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, jika DPR menolak ­Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ­Ormas, UU lama akan kembali berlaku untuk mengatur ormas.

“Nanti kita lihat di paripurna, tetapi yang jelas dia tidak akan membongkar pasal-pasal. Dia hanya terima atau tolak,” ujarnya.

Terpecah
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria memastikan pengambil­an keputusan mengenai Perppu Ormas tidak akan berlangsung lama seperti pembahasan Undang-­Undang Pemilu. Hal itu disebabkan pengembalian keputusan mengenai Perppu Ormas oleh DPR hanya menerima atau menolak.

“Bisa saja menerima dengan catatan, bisa saja menolak, bisa saja menerima bulat-bulat jadi sangat tergantung nanti,” ujarnya.

Menurut Riza, Komisi II DPR belum membahas subtansi Perppu ­Ormas. Ia mengaku tidak mengetahui persis bagaimana peta fraksi-fraksi di parlemen dalam menyikapi Perppu Ormas tersebut.

Meski begitu, Riza memperkirakan suara fraksi akan terpecah antara fraksi pendukung pemerintah dan nonpemerintah. “Tapi mungkin teman-teman bisa paham tarikan setiap partai ke mana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Guru Besar Sejarah dan Peradaban Islam Fakultas Adab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra mengungkapkan apresiasi terhadap pemerintah yang telah menunjukkan ketegasan dengan mengeluarkan Perppu ­Ormas. Walau keluarnya perppu agak terlambat, itu lebih baik daripada tidak sama sekali.

“Karena dari sudut pandang hukum memang perlu ketegasan, sedangkan dari sisi perundang-undangan ini untuk mengarisbawahi mana yang boleh dan mana yang tidak, apalagi jika paham tersebut tidak menerima NKRI,” cetus Azyumardi. (Ant/P-1)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya