Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri kembali mengimbau masyarakat agar proaktif melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Identitas berupa KTP-E merupakan syarat mutlak untuk dapat menggunakan hak pilih pada pemilu serentak 2019. Tanpa KTP-E, warga tidak akan mendapatkan formulir C1 atau undangan pemilihan.
“Hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu,” jelas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, kemarin.
Perekaman data KTP-E bertujuan agar penduduk memiliki data tunggal yang langsung masuk ke pusat data milik Kemendagri. “Ya, memang begitu, satu warga negara harus punya satu NIK. Artinya, hanya ada satu KTP yang terdata secara sah,” kata politikus PDIP itu.
Perekaman data kependudukan di kota-kota besar atau wilayah yang sudah baik pembangunannya, kata dia, telah berjalan cukup baik. Namun, masih banyak warga yang belum merekam data kependudukan karena terhalang geografis, yakni jarak yang jauh antara domisili dan kantor pemerintahan.
Untuk mengatasi hal itu, Tjahjo menuturkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah menginstruksikan penerapan program jemput bola ke dinas dukcapil daerah dan aparat daerah lain, seperti lurah, camat, dan kepala dusun.
Untuk menyukseskan program tersebut dibutuhkan perhatian dan sikap proaktif masyarakat. “Pola jemput bola dan adanya proaktif masyarakatnya sendiri. Masih banyak warga yang berdata ganda, yakni punya KTP lebih dari satu dengan alamat beda,” ujarnya.
Kementerian menargetkan perekaman data KTP-E tuntas pada pengujung 2018. “Undang-undang menyatakan KTP-E akan digunakan sebagai satu-satunya data untuk pemilihan paling lama Desember 2018. Berarti apa pun pemilihan setelah Januari 2019, hanya gunakan KTP-E,” cetus staf ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro.
Suhajar menuturkan, Kemendagri sejak awal serius untuk menuntaskan perekaman data tersebut supaya semua warga negara Indonesia memiliki KTP-E. Dia juga memastikan ketersediaan blanko di sejumlah daerah sudah tidak lagi menjadi persoalan. “Ini pertaruhan nama baik kementerian kami. Tentunya akan upayakan maksimal untuk penuhi amanat undang-undang,” paparnya.
Suket masih sah
Terkait pilkada serentak 2018, kata dia, untuk warga yang belum memiliki KTP-E masih bisa menggunakan surat keterangan (suket) dari dinas dukcapil. Undang-Undang Pilkada masih memberikan ruang penggunaan suket sehingga statusnya masih legal untuk digunakan dalam pilkada.
Pihaknya optimistis dapat merampungkan perekaman KTP-E 100% hingga Desember 2018. Pasalnya, hampir seluruh masyarakat telah melakukan perekaman, sudah lebih dari 90%. Dari jumlah wajib KTP 189.630.855, sebanyak 174.715.105 sudah lakukan perekaman. Ditambah dengan WNI di luar negeri 4.381.149. Persentasenya 94,31% yang telah merekam. “Sisa sekitar 5% atau kurang lebih 10 juta orang yang belum merekam,” ucapnya.
Terkait kekhawatiran Komisi II DPR berkenaan dengan kematian saksi kunci kasus KTP-E Johannes Marliem, Suhajar mengatakan masalah software sudah teratasi. (Nov/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved