Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Polisi Buru Pengguna Jasa Saracen

Akmal Fauzi
26/8/2017 07:10
Polisi Buru Pengguna Jasa Saracen
()

Hayoooo Bpk Jokowi yang the beast........sikat terus barang milik umat muslim se­hing­ga pintu syurga akan tertutup untuk An­da ..apa arti Bhinneka Tunggal Ika dan Pan­casilais yang Anda gemboar gembor kan jika hanya umat Islam yang kau sudutkan ..ormas Islam kau bubarkan .dana haji kau telan.ulama kau diskriliminasi tanah waqsf kau inginkan ..sungguh picik pemi­kir­an mu....

Demikian salah satu postingan yang diunggah di akun Facebook atas nama Sri Rahayu Ning­sih pada 31 Juli 2017, pukul 13.13 WIB.

Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Ba­­reskrim Polri AKB Susatyo Purnomo mengemukakan Sri Rahayu Ningsih merupakan salah seorang koordinator wilayah Saracen, sindikat penyebar konten bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.

“Iya. Dia bersama mantan pacarnya, Ro­pi Yatsman, bareng-bareng koordinator wilayah,” kata Susatyo, kemarin.

Menurut Susatyo, sebelumnya Bares­krim menangkap Ropi dalam kasus ujaran kebencian (hate speech). Pengadil­an memvonis Ropi bersalah dan mengganjarnya 1,5 tahun penjara.

Kini Bareskrim mendalami pihak-pihak yang memesan jasa grup Saracen untuk ujaran kebencian serta bernuansa SARA di media sosial, khususnya Facebook.

“Penyidik melacak semua transaksi itu. Ini tidak mudah karena tidak semua tran­saksi melalui dunia maya. Ada kopi da­rat (bertemu langsung),” ujar Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap tiga pengelola grup Saracen yang diduga menye­bar­­kan ujaran kebencian dan SARA di me­dia sosial. Mereka ialah Jasriadi, 32, Muhamad Faizal Tanong, 43, dan Sri Rahayu Ningsih, 32.

Tiga orang itu ditangkap di Jakarta Uta­ra, Cianjur, dan Pekanbaru dalam rentang waktu 21 Juli-7 Agustus. Mereka dijerat dengan UU Nomor 19/2016 tentang Infor­ma­si dan Transaksi Elektronik.

Dalam aksinya, terlebih dulu Saracen menawarkan proposal kampanye politik via media sosial bertema isu SARA. Satu proposal dihargai sekitar Rp70 juta yang dibayar pengguna jasa setiap bulan.

Saracen menggunakan dana tersebut untuk membayar jasa pembuat situs sebesar Rp15 juta. Lalu untuk buzzer, Saracen memiliki 15 anggota yang menerima upah sebulan total sebesar Rp45 juta. Lima koordinator masing-masing Rp5 juta, dan Rp7 juta untuk dua orang pencari berita.

Biaya tersebut belum termasuk honor ke­tua grup, yaitu Jasriadi yang mengunggah posting-an tulisan atau meme yang me­ngandung unsur SARA sebesar Rp10 juta per bulan.

Tawarkan proposal
Media Indonesia menanyakan kepada Jasriadi terkait proposal penawaran kampanye SARA via media sosial. Dia mengaku proposal itu hanya contoh perbandingan harga bukan jasa kampanye isu SARA. “Yang mengeksekusi bukan Saracen.”

Mayjen (Purn) Ampi N Tanudjiwa membantah menjadi bagian dari Saracen, organisasi yang disebut menyebarkan berita hoaks. Nama Ampi tertera sebagai dewan penasihat Saracen di situs Saracennews.com. “Itu jelas fitnah keji. Enggak benar. Saracen itu apa?”

Pengacara Egi Sudjana pun menegaskan dia bukan anggota dewan penasihat Saracen. “Apa itu Saracen? Saya menduga ada pihak yang sengaja menyebar fitnah untuk menjatuhkan saya. Saya menolak jika polisi meminta keterangan terkait Saracen.” (Nic/Uta/Gol/AU/Mtvn/X-3)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya