Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Hayoooo Bpk Jokowi yang the beast........sikat terus barang milik umat muslim sehingga pintu syurga akan tertutup untuk Anda ..apa arti Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasilais yang Anda gemboar gembor kan jika hanya umat Islam yang kau sudutkan ..ormas Islam kau bubarkan .dana haji kau telan.ulama kau diskriliminasi tanah waqsf kau inginkan ..sungguh picik pemikiran mu....
Demikian salah satu postingan yang diunggah di akun Facebook atas nama Sri Rahayu Ningsih pada 31 Juli 2017, pukul 13.13 WIB.
Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKB Susatyo Purnomo mengemukakan Sri Rahayu Ningsih merupakan salah seorang koordinator wilayah Saracen, sindikat penyebar konten bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.
“Iya. Dia bersama mantan pacarnya, Ropi Yatsman, bareng-bareng koordinator wilayah,” kata Susatyo, kemarin.
Menurut Susatyo, sebelumnya Bareskrim menangkap Ropi dalam kasus ujaran kebencian (hate speech). Pengadilan memvonis Ropi bersalah dan mengganjarnya 1,5 tahun penjara.
Kini Bareskrim mendalami pihak-pihak yang memesan jasa grup Saracen untuk ujaran kebencian serta bernuansa SARA di media sosial, khususnya Facebook.
“Penyidik melacak semua transaksi itu. Ini tidak mudah karena tidak semua transaksi melalui dunia maya. Ada kopi darat (bertemu langsung),” ujar Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap tiga pengelola grup Saracen yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA di media sosial. Mereka ialah Jasriadi, 32, Muhamad Faizal Tanong, 43, dan Sri Rahayu Ningsih, 32.
Tiga orang itu ditangkap di Jakarta Utara, Cianjur, dan Pekanbaru dalam rentang waktu 21 Juli-7 Agustus. Mereka dijerat dengan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam aksinya, terlebih dulu Saracen menawarkan proposal kampanye politik via media sosial bertema isu SARA. Satu proposal dihargai sekitar Rp70 juta yang dibayar pengguna jasa setiap bulan.
Saracen menggunakan dana tersebut untuk membayar jasa pembuat situs sebesar Rp15 juta. Lalu untuk buzzer, Saracen memiliki 15 anggota yang menerima upah sebulan total sebesar Rp45 juta. Lima koordinator masing-masing Rp5 juta, dan Rp7 juta untuk dua orang pencari berita.
Biaya tersebut belum termasuk honor ketua grup, yaitu Jasriadi yang mengunggah posting-an tulisan atau meme yang mengandung unsur SARA sebesar Rp10 juta per bulan.
Tawarkan proposal
Media Indonesia menanyakan kepada Jasriadi terkait proposal penawaran kampanye SARA via media sosial. Dia mengaku proposal itu hanya contoh perbandingan harga bukan jasa kampanye isu SARA. “Yang mengeksekusi bukan Saracen.”
Mayjen (Purn) Ampi N Tanudjiwa membantah menjadi bagian dari Saracen, organisasi yang disebut menyebarkan berita hoaks. Nama Ampi tertera sebagai dewan penasihat Saracen di situs Saracennews.com. “Itu jelas fitnah keji. Enggak benar. Saracen itu apa?”
Pengacara Egi Sudjana pun menegaskan dia bukan anggota dewan penasihat Saracen. “Apa itu Saracen? Saya menduga ada pihak yang sengaja menyebar fitnah untuk menjatuhkan saya. Saya menolak jika polisi meminta keterangan terkait Saracen.” (Nic/Uta/Gol/AU/Mtvn/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved