Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kejaksaan Agung Targetkan Nol Perkara pada 2017

25/8/2017 08:27
Kejaksaan Agung Targetkan Nol Perkara pada 2017
(MI/M IRFAN)

BIDANG Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung saat ini tengah fokus untuk menyelesaikan seluruh kasus korupsi yang mereka tangani pada 2017 alias program ‘zero outstanding’. Hal tersebut menjadi keputusan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pidsus Kejaksaan di Jakarta, kemarin.

“Kami inventarisasi seluruh kendala dan tantangan, baik bersifat yuridis, teknis, maupun nonteknis. Kami akan bekerja dengan penuh integritas, ikhlas, jujur, dan tulus,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rakernis tersebut.

Rakernis Pidsus Kejagung yang digelar di Gedung Bundar JAM-Pidsus, dihadiri juga oleh Plt Wakil Jaksa Agung Bambang Waluyo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Arminsyah, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) M Adi Toegarisman, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Noor Rachmad.

Dalam rakernis tersebut, materi yang diagendakan mulai penyelesaian perkara-perkara korupsi yang menunggak, pembayaran uang pengganti dan kejahatan korporasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

Target untuk zero outstanding diutarakan bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan sudah tidak memiliki lagi tunggakan perkara korupsi pada 2016, dengan kata lain memenuhi target yang dicanangkan JAM-Pidsus.

“Pada Jumat (21/7), kejati telah menihilkan atau tidak ada tunggakan perkara tahun sebelumnya. Ini sesuai dengan perintah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan pada 2016,” kata Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta, Tony Spontana.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga pada semester pertama 2017 menyelamatkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp16,2 miliar. “Jumlah penyelamatan keuangan negara dari uang pengganti dan denda itu berasal dari tiga perkara,” tandasnya.

Ketiga perkara itu ialah korupsi pembangunan gardu induk Kadipaten PT Perusahaan Listrik Negara (persero) pada 2011-2013 (Rp13,37 miliar), korupsi penyalahgunaan anggaran operasional pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2014 (Rp1,18 miliar), dan penerbitan faktur pajak fiktif pada 2007 (Rp1,65 miliar). (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya