Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menggelar uji materiil Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman) yang dipimpin Rhoma Irama.
Pasal-pasal tersebut salah satunya mengatur presidential threshold. Diwakili Ramdansyah selaku kuasa hukum, pemohon menilai Pasal 173 ayat (1) dan dan ayat (3) bersifat diskriminatif. Aturan tersebut memberi perlakuan berbeda pada partai lama dan partai baru.
“Partai di Pemilu 2014 langsung dapat ikut Pemilu 2019, sedangkan partai baru mesti mengikuti proses verifikasi faktual agar dapat ikut di Pemilu 2019,” tegas Ramdansyah dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Pemohon juga menilai pasal tersebut melanggar asas hukum lex non distinglutur nos non distinguere debernus. Asas tersebut menyatakan hukum tidak membedakan dan kita tidak harus membedakan.
Verifikasi partai politik harus dilakukan oleh partai lama dan partai baru.
“Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan sikap yang fair,” imbuh Ramdansyah dalam sidang perkara Nomor 53/PUU-XV/2017.
Terkait dengan Pasal 222 UU Pemilu, pemohon menyebut aturan presidential threshold yang mengharuskan calon presiden dan wakil presiden memiliki dukungan minimal 20% untuk kursi DPR atau 25% untuk suara nasional pada pemilu DPR sudah tidak relevan.
“Ibarat tiket bioskop yang sudah dirobek, kemudian dipakai lagi untuk menonton film yang lain,” jelasnya.
Ketentuan tersebut juga dinilai merugikan hak konstitusional Partai Idaman. Sebab, pemohon menjadi terhalang untuk mencalonkan Rhoma Irama menjadi capres pada Pilpres 2019.
Saat menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi Aswanto memandang bagian kewenangan Mahkamah terlalu panjang. Pada bagian posita, Aswanto meminta pemohon untuk lebih mengelaborasinya agar kerugian konstitusional pemohon lebih jelas terlihat.
“Terkadang posita isinya beririsan dengan legal standing sehingga harus dielaborasi.” (Ric/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved