Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN Wakil Ketua DPR dari F-PKS Fahri Hamzah agar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK mengundang Presiden Joko Widodo dinilai tidak memiliki argumentasi yang kuat.
“Usulan Fahri agar pansus memanggil Presiden ke DPR itu sesuatu yang melompat. Dasar argumennya tidak kuat dan mengada-ada,” kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Pansus Hak Angket KPK pada dasarnya hanya mengusut terkait dugaan pelanggaran UU yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, sebagai kepala negara, presiden tidak dapat dihadirkan dalam rapat-rapat kerja dengan DPR. Hal ini perlu dipahami karena presiden merangkap sebagai kepala negara.
“Presiden hanya bisa dimintai keterangan terkait tindakannya dan sikapnya sebagai kepala pemerintahan, bukan kepala negara. Kepala negara sejatinya baru dapat dihadirkan dalam persidangan MPR,” tegasnya.
Sejak awal, imbuhnya, dasar pembentukan pansus terlalu dipaksakan. Lembaga antirasywah dimasukkan ke unsur pemerintah, padahal KPK bukan cabang kekuasaan yang ikut membuat aturan yang mengikat masyarakat.
Pada Rabu (23/8), Fahri mengusulkan agar pansus memanggil Presiden Jokowi untuk hadir dalam forum pansus. Presiden, menurutnya, perlu dihadirkan sebelum rekomendasi pansus diputuskan.
Ray menilai usulan itu justru memperlihatkan kelemahan tujuan pembentukan pansus yang memang sejatinya hanya ingin mengganggu KPK, bukan memperkuatnya. “Ide Fahri ini seperti menantang fraksi-fraksi pendukung pansus yang umumnya baris-an pendukung presiden.”
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani meminta pansus tidak perlu menanggapi karena itu hanya usulan pribadi Fahri selaku Wakil Ketua DPR, bukan aspirasi DPR secara kelembagaan. “Apa yang disampaikan Fahri maupun anggota pansus yang lain, itu baru merupakan sisi pandang pribadi,” tandasnya.
Menurut dia, berlebihan jika Presiden sampai dipanggil ke pansus karena tidak ada keterkaitan antara kinerja KPK dan Presiden. “PPP memandang kalau soal pemanggilan Presiden ke pansus enggak usah, itu berlebihan, begitu pun soal perppu,” imbuhnya.
Sementara itu, Bendahara F-PDIP DPR Alex Indra Lukman menilai perlu adanya sebuah badan pengawas untuk KPK. “Tidak ada dalam sejarah di Republik ini bahwa ada lembaga yang bekerja tanpa pengawasan dapat berjalan dengan benar seperti yang diharapkan,” ujarnya.
Rekomendasi resmi
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo baru akan bersikap setelah pansus mengeluarkan pernyataan atau rekomendasi resmi. “Rekomendasinya apa dulu dari pansus? Presiden bisa bersikap setelah ada rekomendasi resmi pansus kepada pemerintah. Sekarang kan belum ada,” ucap Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi SP.
Menurutnya, pihak Istana belum mendapat informasi perihal pemanggilan Presiden ke pansus. Oleh karena itu, kata Johan, pihaknya belum bisa menjawab secara detail. “Pak Fahri pansus bukan? Menurut saya ini jumping,” cetusnya.
Dia menegaskan apa pun rekomendasi pansus, Presiden akan mempelajarinya. Namun, Presiden mengingatkan agar tidak ada kebijakan yang melemahkan KPK. “Sikap Presiden firm soal itu.” (Pol/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved