Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diimplementasikan secara sungguh-sungguh. Pasalnya, pegawai negeri sipil di Indonesia masih memiliki kinerja yang rendah.
“Pegawai negeri sipil kita kinerjanya masih di bawah Vietnam. Ini indikasi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 masih belum dilaksanakan dengan baik,” ujar Ketua KASN Sofian Effendi di Jakarta, kemarin.
Sofian mengatakan pengeluaran negara untuk satu orang PNS per tahun mencapai sekitar Rp197 juta. Dengan pengeluaran sebesar itu, kinerja pegawai negeri sipil seharusnya optimal sehingga uang negara tidak menjadi sia-sia.
“Ironis jika biaya tinggi, tapi mutu dan prestasi rendah, lebih rendah dari Vietnam. Dengan memaksimalkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, akan terbangun pegawai negeri sipil yang profesional,” imbuhnya.
Ia mengutarakan PP Nomor 11 Tahun 2017, antara lain, mengatur perencanaan, pengangkatan, penempatan, penggajian, dan pemberhentian pegawai negeri sipil. Peraturan pemerintah sudah begitu rinci mengatur dan tinggal implementasinya saja.
“Tersedianya jumlah dan mutu pegawai yang sesuai dengan tupoksi instansi sangat ditentukan oleh kualitas manajemen pegawai. Kalau ketentuan itu dilaksanakan dengan baik, akan terbangun pegawai yang profesional,” jelas Sofian.
Komisi Aparatur Sipil Negara juga mengimbau pemerintah memantapkan pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan segera menyelesaikan sembilan peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut.
“Pemerintah juga harus tetap tegar dalam menghadapi usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang ASN yang ujung-ujungnya dapat melemahkan sistem merit dalam manajemen PNS dan menghalangi terwujudnya aparatur sipil negara kelas dunia,” imbuh dia.
Pernyataan Sofian sejalan dengan desakan Koalisi Reformasi Birokrasi. Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Maya Rostanty selaku perwakilan koalisi mengatakan, dari sembilan peraturan pemerintah yang diamanatkan undang-undang, baru dua peraturan pemerintah yang terbit yaitu tentang jaminan kecelakaan kerja dan manajemen pegawai negeri sipil.
“Jadi, ini ada gap. Sudah ada komitmen yang tegas dari Presiden untuk mereformasi birokrasi, tetapi implementasinya lambat,” ungkap Maya di Kantor Media Group, Jakarta, Selasa (22/8) lalu.
Maya pun menyesalkan sikap DPR yang malah mengusulkan revisi Undang-Undang ASN. Seharusnya DPR mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan tujuh peraturan lainnya.
“Poin-poin revisi UU ASN yang mengkhawatirkan antara lain rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara. Kami tolak cukup tegas,” pungkasnya. (Ant/Pol/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved