Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DEMI efisiensi waktu pemilihan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019, KPU berencana mengurangi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari 500 orang menjadi 250 hingga 300 orang per tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam simulasi pemilu serentak yang dilakukan pada Sabtu (19/8) di Kabupaten Tangerang, Banten, penghitungan suara baru bisa selesai pada pukul 03.00 WIB di hari berikutnya dengan estimasi jumlah DPT 500 orang per TPS.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, 500 orang per TPS tidak ideal karena sudah terlampau lama dan bisa mengganggu kualitas kerja petugas.
“Sebaliknya, penghitungan dengan bantuan teknologi belum memungkinkan. Jadi, kami ajukan pengurangan DPT pada satu TPS. Selesai pukul 03.00 ini pun dalam kondisi sangat normal tanpa ada protes ataupun keributan yang biasanya diajukan saksi,” kata Arief dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, kemarin.
Dari simulasi tersebut juga didapat bahwa setiap warga dalam kondisi normal membutuhkan waktu 6-7 menit untuk mencoblos 5 surat suara. Penyandang disabilitas membutuhkan waktu lebih lama, yakni 9-10 menit. Karena itu, jika dipaksakan jumlah maksimal 500 orang pemilih per TPS pun, itu dipertimbangkan terlalu padat dan menumpuk.
Namun demikian, kebijakan pengurangan DPT ini bukan tanpa konsekuensi. Konsekuensinya, kebijakan ini akan menambah TPS yang berdampak pada menambah beban anggaran.
KPU harus menyediakan kebutuhan logistik serta petugas. Minimal jumlah minimal petugas pemungutan suara pada satu TPS ialah tujuh orang. Jumlah itu juga masih harus ditambah petugas panitia pengawas pemilu yang berjumlah minimal tiga orang tiap TPS.
Menurut Arief, jika dalam satu TPS hanya terdapat 250 sampai 300 pemilih, jumlah TPS yang pada Pemilu 2014 berjumlah 600 ribu TPS bisa bertambah sampai 800 ribu TPS. “Kami harus konsultasi juga dengan Kemenkeu. Anggaran yang disahkan untuk kami Rp10 triliun. Itu pasti kurang. Nah, Kemenkeu bisa menyetujui apa tidak.”
Ketua Bawaslu Abhan sependapat dengan KPU yang berinisiatif untuk mengurangi jumlah DPT dan menambah TPS. Dengan jumlah DPT yang lebih sedikit pun, pengawasan akan jadi jauh lebih mudah.
Sambut baik
Usul pengurangan jumlah DPT ini sudah disambut baik dalam rapat dengar pendapat yang diketuai Ketua Komisi II Zainuddin Amali dan pimpinan rapat lainnya, yakni Almuzammil Yusuf, Fandi Utomo, dan Lukman Edy.
Menurut Lukman, kebijakan itu memang bisa menjadi satu alternatif yang paling memungkinkan. Ia justru tak menyetujui jika solusi yang diambil ialah dengan memperpanjang waktu penghitungan.
Hal itu sangat berisiko meningkatkan potensi kecurangan diperbuat oleh petugas TPS ataupun pihak yang berada di lokasi penghitungan. (P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved