Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

LP Terindikasi Teledor Dievaluasi

24/8/2017 08:33
LP Terindikasi Teledor Dievaluasi
()

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bakal mengevaluasi lembaga pemasyarakatan (LP) yang terindikasi mengabaikan hak-hak warga binaan pemasyarakatan.

Evaluasi akan fokus pada pembenahan sistem pelayanan dan pengawasan guna mencegah pengurusan hak-hak warga binaan dijadikan komoditas di LP.

“Kami sudah kirimkan surat kepada kepala LP, terutama yang LP-nya dijadikan sampel oleh Ombudsman. Kita akan evaluasi pelayanan dan pengawasannya seperti apa. Tidak hanya di empat LP itu, nantinya semua LP juga dievaluasi karena ini bisa terjadi di semua LP,” ujar Dirjen PAS Ma’mun, kemarin.

Dari hasil kajian investigatif di empat LP, yakni LP Kelas IIA Pekanbaru, LP Kelas IIA Bekasi, LP Perempuan Kelas IIA Palembang, dan LP Kelas IIA Bogor, Ombudsman menemukan sebanyak 963 permohonan hak pengurangan masa hukuman warga binaan tidak diberikan karena malaadministrasi.

Selain remisi, hak pembebasan bersyarat dan dan cuti menjelang bebas kerap diabaikan pejabat yang berwenang di LP.

Menurut Ma’mun, selain kekurangan pada sistem pelayanan dan jumlah petugas LP yang terbatas, keberadaan oknum juga menjadi penyebab hak-hak warga binaan pemasyarakatan kerap terabaikan. Namun, menurut dia, sulit untuk membersihkan LP dari para oknum jika hanya mengandalkan kajian Ombudsman.

“Karena itu merupakan testimoni dari para warga binaan pemasyarakatan. Tidak bisa ditindaklanjuti, bukti, data, dan segala macam tidak ada. Di sisi lain, memang ada keterlambatan (pemberian hak) karena petugas LP minim. Yang harusnya lima, petugas bisa melayani sampai 50 orang. Ini karena sistem yang masih manual,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi Widodo mengatakan pengabaian hak-hak warga binaan pemasyarakatan merupakan persoalan klasik yang terus berulang di LP. Hal itu disebabkan lemahnya komitmen negara dalam mereformasi sistem pemasyarakatan.

“Makanya potensi gratifikasi tinggi di sektor itu karena sistemnya masih zadul dan kurang transparan. Pengawasan pun lemah dan patut diduga ada pembiaran.”

Untuk solusi jangka pendek mencegah hak napi agar tidak terabaikan, pemerintah perlu menambah anggaran dan jumlah petugas sipir di LP. (Deo/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya