Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Aturan Investasi Dana Haji Diuji

24/8/2017 08:30
Aturan Investasi Dana Haji Diuji
(MI/ADAM DWI)

WACANA pemerintah menginvestasikan dana haji untuk membangun infrastuktur menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Kekhawatiran tersebut terutama dirasakan para calon jemaah haji yang telah menyetorkan dana kepada Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Muhammad Sholeh salah satunya.

Ia menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU Pengelolaan Keuangan Haji) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara dengan Nomor 51/PUU-XV/2017 tersebut digelar kemarin di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pokok permohonannya, Sholeh mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya tiga pasal, yakni Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (2) UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Pemohon mendaftar sebagai calon jemaah haji pada Kantor Kementerian Agama Sidoarjo Jawa Timur dengan menyetorkan dana sebesar Rp20 juta pada 13 Februari 2008 lalu.

Akan tetapi, pemohon tidak pernah diberi penjelasan uang yang disetorkan tersebut akan diinvestasikan.

Menurut pemohon, akan merugikan hak konstitusionalnya apabila uang itu dipakai untuk investasi tanpa persetujuan.

“Pemohon membayar setoran awal BPIH adalah uang muka untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji, bukan untuk investasi,” ujar Soleh di hadapan panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Dalam menanggapi permohonan, panel hakim yang juga terdiri dari hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Aswanto memberikan saran perbaikan.

Anwar menyarankan pemohon memperbaiki kedudukan hukumnya.

Kemudian, ia meminta pemohon mengolah dalil yang bermula dari kasus yang dialami menjadi kerugian hak konstitusional.

“Permohonan ini lebih terlihat sebagai constitutional complaint jika dibandingkan dengan pengujian undang-undang. Diubah argumentasinya,” ujar Anwar.

Pemohon diberi waktu selama 14 hari kerja untuk memperbaiki permohonannya. Sidang berikutnya ialah mengagendakan perbaikan permohonan. (Gol/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya