Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

3 BUMN Tunduk kepada PT Duta Graha Indah

24/8/2017 08:27
3 BUMN Tunduk kepada PT Duta Graha Indah
(MI/ARYA MANGGALA)

PEMENANGAN PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana di tahun anggaran 2009 dan 2010 serta proyek pembangunan wisma atlet, Palembang, Sumatra Selatan, merupakan ulah beking.

Direktur Marketing Permai Group Mindo Rosalina Manulang dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi beking saat itu sudah terkenal di kancah dunia konstruksi sehingga melenggangkan PT DGI untuk memenangi tender kedua proyek tersebut.

Mantan Manajer Pemasaran PT Wika Mulyana mengatakan Mindo dan Nazaruddin bahkan bisa mengarahkan satu badan usaha milik negara PT Wijaya Karya (Wika) untuk mengikuti proses lelang tender sebagai pendamping.

“Setelah prakualifikasi, El Idris (Manajer Pemasaran PT DGI) mendatangi dan minta dukungan untuk ikut tender ini. Kami diminta jadi pendamping,” ucap Mulyana saat bersaksi dalam sidang di Peng­adilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Sidang itu mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi. Menurut Mulyana, PT Wika tidak akan siap ikut tender karena waktu yang sempit. Namun, mereka tetap maju karena permintaan Mindo dan Nazar.

“El Idris menyatakan telah merintis proyek itu dengan mengacu pada kekuatan yang mendukung PT DGI, yaitu Rosalina Manulang dan Nazaruddin. Kami lapor pada pimpinan dan pimpinan dukung PT DGI,” terang dia.

Dalam BAP, Mulyana menyatakan penawaran dalam lelang tender hanya dilakukan sebagai bentuk formalitas. PT Wika lolos dalam prakualifikasi. Jika mundur dari lelang, itu hanya akan menjatuhkan nama baik PT Wika.

Mantan Manajer Teknik Divisi Konstruksi PT Nindya Karya, Bambang Kristanto, menambahkan dirinya dipanggil General Manager Divisi Konstruksi PT Nindya Karya setelah PT Nindya Karya lolos dalam proses prakualifikasi lelang proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.

“Kami diminta dampingi PT DGI karena di belakangnya ada orang kuat, Bapak Nazaruddin. Kami enggak akan menang kalau sendiri. PT DGI pun meminta untuk disiapkan dokumentasi teknik proyek wisma atlet,” kata Bambang.

Di persidangan terungkap pula bahwa PT Pembangunan Perumahan (PP) diarahkan untuk menjadi pendamping PT DGI dalam lelang proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana pada 2009-2010.

Dudung didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (Ric/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya