Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) dalam rangka memperbaiki sistem manajemen peradilan menyusul berulangnya kasus suap terhadap panitera pengganti.
“Itu akan kita rekomendasikan (ke MA) supaya sistem peradilan kita, juga manajemennya, lebih baik, akuntabel, supaya tidak banyak lubangnya. Harapannya kita begitu,” kata Agus di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, kemarin.
Namun, Agus tidak menjelaskan secara rinci apa saja rekomendasi yang akan disampaikan ke MA. Ia berharap terjeratnya panitera oleh komisi antirasywah menjadi bahan evaluasi bagi MA selaku institusi tertinggi badan peradilan di Indonesia.
“Mudah-mudahan (masukan dari KPK) ini menjadi bahan untuk perbaikan sistem manajemen peradilan, teman-teman MA mungkin nanti memperkenalkan, bagaimana evaluasi panitera, bagaimana mengawasi hakim,” terangnya.
Pada Senin (21/8) lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan di PN Jaksel. KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi, kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini, dan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik.
Mereka merupakan tersangka kasus suap terkait dengan perkara perdata di PN Jaksel. Panitera PN Jakut Rohadi dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution adalah beberapa panitera yang pernah terjerat kasus korupsi.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin mengatakan kasus OTT di PN Jakarta Selatan sedang didalami Badan Pengawas MA. Semua pihak termasuk hakim, kata dia, juga akan didalami apakah ada keterlibatan dalam kasus tersebut atau tidak.
“Semuanya kita dalami, tapi kita serahkan juga ke KPK siapa yang terlibat. Kita tidak akan menghalang-halangi. Kita bersihkan pengadilan ini,” kata dia.
Syarifuddin mengatakan MA sudah memperketat pengawasan agar tidak ada celah permainan perkara bagi aparatur pengadilan. Namun, ia mengakui tetap saja ada panitera yang nakal.
“Ini susahnya, panitera pengganti sudah puluhan tahun ikut sidang, jadi pengetahuannya sudah bagus. Kadang-kadang putus perkara itu, dia sudah tahu mau menang ke mana. Jadinya spekulasi ini, ya kita bina jangan seperti itu. Akan tetapi, nyatanya ada juga seperti ini,” tandasnya.
Ditahan
KPK memeriksa Tarmizi dalam kasus suap perkara perdata antara PT Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS) dan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). KPK juga menahan Tarmizi bersama dua tersangka lainnya terkait dengan kasus itu untuk 20 hari pertama.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan perkara perdata PT EJFS selaku penggugat dengan PT ADI selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Tarmizi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, sedangkan dua tersangka lainnya, Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT ADI ditahan di Polres Jakarta Timur dan Yunus Nafik (YN) selaku Direktur Utama PT ADI ditahan di Polres Jakarta Pusat. (Dro/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved